visitaaponce.com

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia Senilai Rp8,8 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia Senilai Rp8,8 Miliar
Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono memberi keterangan di Mako Satrol Lantamal XII, Senin (27/6).(Ist)

TIM Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras menggunakan dua unit truk dan satu truk kontainer yang sedang melakukan bongkar muat (loading) minuman keras (miras), di Desa Darik kecamatan Karangan kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (26/6).

Truk ini ditangkap saat sedang loading miras ilegal Malaysia dari sebuah truk kontainer bernomor polisi KB 8409 AY ke dua unit truk yang lebih kecil dengan nopol KB 9156 P dan KB 8869 KL, di Desa Darik, Kecamatan Karangan, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengawalan terhadap truk dan pengemudinya menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.  

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono saat menggelar konferensi pers di Mako Satrol Lantamal XII, Senin (27/6), mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim F1QR Lantamal XII Pontianak di lapangan pada Sabtu (25/6) bahwa akan ada upaya penyelundupan minuman keras ilegal dari Malaysia dengan menggunakan tiga unit truk di daerah Bengkayang.


Baca juga: KAI Divre III Palembang Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Libur Sekolah


Mendapatkan informasi tersebut, Tim F1QR Lantamal XII Pontianak melaksanakan briefing selanjutnya bergerak menuju daerah yang dicurigai dan bergabung dengan Tim Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) guna melakukan pengintaian. Benar saja, tim gabungan mengidentifikasi dan mencurigai sebuah truk dan membuntuti truk yang dicurigai sedang loading muatan minuman keras ilegal Malaysia dari sebuah truk kontainer ke dua truk yang lebih kecil.

"Minuman keras di antaranya jenis El Jimador, Herradura Redosado dan Herradura Taquila Plata, serta Finlandia Vodka sebanyak 13.260 botol atau sekitar lebih kurang 9.876 liter dalam 1.170 karton senilai Rp.8.890.360.000 berhasil diamankan," ungkap Wakasal.

Menurut Wakasal, modus operandi muatan minuman keras ilegal asal Malaysia diambil dari gudang di Jagoi --perbatasan Malaysia–Indonesia-- kemudian dimuat menggunakan kendaraan jenis truk menuju Anjongan Kabupaten Mempawah untuk dialihkan ke dalam truk kontainer dan dibawa ke Pelabuhan Pontianak.

Keberhasilan penangkapan penggagalan penyelundupan miras ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal. (RO/S-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat