visitaaponce.com

Menteri PPPA Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Banyuwangi

Menteri PPPA: Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Banyuwangi
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak(DOK.MI)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap enam santri yang diduga dilakukan seorang pengasuh Pondok Pesantren berinisial F di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara tuntas, dengan segera menangkap dan menahan pelaku serta menjatuhkan sanksi pidana maksimal.

Melalui koordinasi Kementerian PPPA dengan P2TP2A Kabupaten Banyuwangi dan Polres Banyuwangi terungkap bahwa korban yang telah melapor enam orang, yakni lima santri perempuan dan satu santri laki-laki.

"Apabila masih ada korban lain, kami sangat mengharapkan korban mau melapor agar dapat dilakukan pendampingan untuk pemulihan akibat trauma kekerasan seksual yang dialaminya. Peran orangtua dan pendamping sangat perlu untuk mendukung anak agar mau melapor sehingga kasus ini dapat dituntaskan secepatnya dan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatan kejinya," kata Menteri PPPA,  I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, dalam keterangannya, Minggu (26/6).

Tim SAPA 129 Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Banyuwangi dan Dinsos P2KB Banyuwangi untuk memastikan pendampingan terhadap korban berjalan baik, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis untuk pemulihan psikis dan mental korban.

Bintang menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang terus berulang di pondok pesantren seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah, pengelola dan pemilik pondok pesantren, masyarakat serta orang tua agar terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik dan mental, diskriminasi dan perlakuan salah.

Ditekankannya, lembaga pendidikan bertujuan untuk menciptakan tenaga didik yang berkualitas, baik fisik dan mental, serta spiritual untuk menghasilkan generasi unggul bagi masa depan bangsa.


Baca juga: Dua Siswa SD di Bone Selalu Bawa Parang Buat Jaga Diri


"Jangan lagi ada tenaga pendidik yang membuat anak menjadi terluka fisik dan mentalnya karena mendapat perlakuan kekerasan. Semua lembaga pendidikan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak didiknya, memenuhi hak anak untuk mendapatkan proses belajar yang aman dan nyaman. Khususnya di pondok pesantren, telah ada Program Pesantren Ramah Anak untuk menciptakan lingkungan pesantren yang menyenangkan bagi anak, mendidik untuk khusyuk beribadah, senang belajar dan kreatif serta sekaligus memberikan pengasuhan bagi anak-anak yang tinggal di sana," tegasnya.

Bintang berharap tidak ada stigma negatif dari masyarakat dan memberikan dukungan bagi pemulihan trauma korban sehingga dapat segera kembali ke tengah masyarakat, bergaul dengan sesama temannya dan bersekolah.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke Polres Banyuwangi dengan terlapornya adalah pengasuh di ponpes tersebut.

"Polisi segera menangani kasus tersebut dan melakukan visum terhadap empat korban. Dari keterangan para saksi dan hasil bukti visum, terungkap bahwa dari keenam korban, lima di antaranya korban pencabulan dan satu perempuan korban persetubuhan. Adapun kelima korban pencabulan itu, korbannya adalah empat perempuan dan satu laki-laki," ungkap Nahar.

Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan namun terlapor (F) belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada Selasa (28/6).

"Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Penegakan hukum sangat perlu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapapun sehingga kasus serupa tidak berulang," tegas Nahar.

Ia mengatakan apabila perbuatan pelaku memenuhi unsur persetubuhan dan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan Pasal 76E UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka KemenPPPA mendorong penerapan sanksi hukum sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (S-2)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat