visitaaponce.com

KPPU Cium Indikasi Kartel Depo Kontainer di Pelabuhan Belawan

KPPU Cium Indikasi Kartel Depo Kontainer di Pelabuhan Belawan
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumut.(DOK MI)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium indikasi praktik kartel oleh para pelaku usaha depo kontainer terhadap peti kemas yang melalui Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan mengungkapkan pihaknya menyimpulkan terdapat potensi dugaan pelanggaran UU Antimonopoli dalam bisnis depo kontainer terhadap peti kemas yang melalui Pelabuhan Belawan. "Indikasi pelanggarannya terkait dengan penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha depo kontainer," ujarnya, Senin (4/7).

Dugaan pelanggaran tersebut terindikasi berdasarkan hasil kajian KPPU Kanwil I terhadap penetapan biaya administrasi oleh pelaku usaha depo kontainer yang melayani peti kemas melalui pelabuhan Belawan. Mereka diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Antimonopoli). Pasal 5 dalam UU tersebut mencantumkan ketentuan mengenai penetapan harga.

Yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Pelanggaran tersebut merupakan bagian dari praktik kartel.

Indikasi pelanggaran terutama ditemukan pada surat dari beberapa depo kontainer kepada EMKL/eksportir mengenai biaya administrasi. Mereka memberlakukan biaya administrasi sebesar Rp25 ribu per kontainer secara serempak mulai 16 Maret 2022.

Padahal biaya administrasi sebelumnya hanya sebesar Rp25 ribu per invoice, yang mana satu invoice bisa mencantumkan lebih dari satu kontainer. KPPU Kanwil I meyakini praktik ini akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan.

Menurut Ridho, pihaknya sudah membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif. Pada tahap awal penegakan hukum ini KPPU Kanwil I akan memanggil para pelaku usaha depo kontainer.

Pemanggilan untuk meminta keterangan dan menemukan minimal satu alat bukti terkait dugaan adanya kartel penetapan biaya administrasi. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada penyelidikan.

Dalam pemanggilan nanti KPPU Kanwil I akan mendalamil informasi adanya pertemuan antara para pelaku usaha depo kontainer yang menyepakati pemberlakuan biaya administrasi tersebut. KPPU juga akan mendalami berbagai hal mengenai bisnis depo kontainer serta konstruksi perilaku anti persaingannya.

Proses pendalaman akan sangat dipengaruhi keterangan dan alat bukti serta kerja sama dari para pihak. Untuk itu, KPPU mengimbau para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang akan dilakukan. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat