visitaaponce.com

Wahai Pengunjung Malioboro, Dilarang Memakai Skuter Listrik di Kawasan Ini

Wahai Pengunjung Malioboro, Dilarang Memakai Skuter Listrik di Kawasan Ini
Penggunaan skuter atau otoped listrik masih marak terlihat di kawasan Malioboro, Yogyakarta.(MEDCOM)

KEPALA Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad menyampaikan, per Kamis (14/07), gabungan Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY memasang 300 stiker dan 18 spanduk larangan penggunaan skuter listrik dari Tugu Pal Putih hingga Titik 0 Km Kota Yogyakarta.

Stiker dan spanduk dipasang di tiang-tiang peneduh di sepanjang pedestrian Malioboro dan di tempat-tempat yang mudah terlihat.

Menanggapi tentang Kota Yogyakarta yang sedang membuat draf Peraturan Wali Kota, Noviar menyambut positif. Noviar juga akan ikut pada rapat penyusunan Perwal tersebut, Jumat (15/07), di Kantor Wali Kota. Perwal nanti diharapkan bisa memuat peraturan yang jelas sehingga mudah diapliaksikan di lapangan.

Noviar juga berharap Perwal bisa segera selesai dan paling lambat bisa diaplikasikan pada bulan depan dengan memuat sanksi dengan jelas. Sanksi bagi pelanggar akan berupa sanksi administrasi, denda, dan penahanan skuter.

"Sementara kita pasang rambu-rambu dulu, agar semua ikut mengawasi. Jadi ketika pengunjung ada yang memakai skuter di situ bisa saling mengingatkan bahwa di sini ada larangan. Kalau Perwal nanti bisa saja nanti mengatur kalau sampai ditemukan bisa sanksi administratif, denda atau penahanan barang misalnya skuternya ditahan bisa dimasukkan," kata Noviar.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X memperingatkan para pengusaha dan pengguna skuter listrik atau otoped untuk tidak mempermainkan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Kegeraman Sri Sultan ini timbul karena skuter listrik kembali marak beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY.


Baca juga: DIY Tetapkan Status Siaga Darurat PMK


Ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (11/7,) Sri Sultan mengatakan sudah ada peraturan jelas yang melarang beroperasinya skuter listrik beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY, yaitu sekitar Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga titik nol kilometer Kota Yogyakarta.

Larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk skuter listrik, tapi juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

"Ya sebetulnya ndak boleh, kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan," ungkap Sri Sultan.

Ia meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta tegas dalam menegakkan SE yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DIY sejak Maret 2022 lalu.
Penertiban para pengusaha skuter yang masih melanggar peraturan ini harus dilakukan dengan lebih tegas, tanpa toleransi.

"Nanti saya suruh nangkap kalau memang tidak mau tunduk pada aturan karena melanggar ketentuan itu saja. Jangan mempermainkan pemerintah daerah," tegas Sri Sultan.

Penjabat Wali Kota Kota Yogykarta Sumadi yang dihubungi dari kantornya, Balai Kota, Kota Yogyakarta, Kamis (14/7), mengatakan sedang menyusun draf Perwal. Perwal disusun sebagai dasar hukum penindakan para pengusaha skuter dan otoped yang melanggar sebagai aturan lanjutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Sumadi mengimbau para pengusaha skuter listrik untuk menaati aturan yang ada dan tidak lagi kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.

Dalam waktu seminggu ini Sumadi akan mengupayakan Perwal sudah jadi dan bisa dilaksanakan maksimal pada Agustus. Namun untuk pemasangan rambu-rambu larangan, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol PP Kota Yoyakarta dan DIY untuk memasang di sepanjang sumbu filosofi. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat