visitaaponce.com

Pemerintah Provinsi Babel Sepakat Manfaatkan FABA untuk Backfilling

DALAM rangka optimalisasi dan mendorong pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Batubara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya adalah dengan menggunakan FABA sebagai material backfilling di bekas lubang tambang pada kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Minerba, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta PT PLN (Persero) melakukan pembahasan bersama di Komplek Perkantoran Air Hitam Ruang Pertemuan Mahligai Provinsi Bangka Belitung.

Dalam pembukaannya, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho menyampaikan bahwa pemanfaatan FABA yang saat ini sudah memiliki dasar hukum.

Dasar hukumnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 465 ayat 2 huruf a dan b 2 yang menyatakan bahwa penimbunan limbah non B3 dapat dilakukan pada fasilitas penimbunan limbah non B3 berupa: penimbunan akhir limbah non B3 dan penempatan di area bekas tambang.

Baca juga: Masifkan Pemanfaatan FABA, PLN Gandeng Seluruh Komunitas di Provinsi Babel

Peraturan Menteri LHK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, pasal 21 ayat 2 huruf a dan b yang menyatakan bahwa penimbunan limbah non B3 dapat dilakukan pada fasilitas penimbunan limbah non B3 berupa: penimbunan akhir limbah non B3 dan penempatan di area bekas tambang.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 22 ayat 2 huruf c yang menyatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi tahap operasi produksi dan pasca tambang.  

“Potensi pemanfaatan dari FABA saat ini untuk pencampuran bahan baku beton, FABA memiliki struktur yang sangat halus, bisa bereaksi di dalam beton menghasilkan beton yang lebih padat dan tahan terhadap serangan asam dan garam," kata Dwinugroho.

"Selain itu fly ash bahkan bisa menyebabkan retak pada struktur bisa sembuh dengan sendirinya (self-healing crack) sehingga sangat cocok dengan kondisi di Indonesia," katanya.

"FABA juga sudah diuji digunakan untuk  sektor pertanian, reklamasi pasca tambang, road base dan stabilisasi lahan, pemanfaatan FABA sebagai urugan lapisan dasar (sub base konstruksi jalan) dan material urugan lahan," tutur Dwinugroho.

Sementara itu, General Manager PLN UIW Bangka Belitung, Amris Adnan menyampaikan bahwa sistem kelistrikan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung memiliki dua sistem kelistrikan besar yaitu Sistem Kelistrikan Bangka dan sistem kelistrikan Belitung.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan bahan bakar batubara. Produksi FABA dimasing-masing PLTU tersebut lebih dari 1.200 ton/bulan untuk Air Anyir dan lebih dari 750 ton/bulan di Suge.

Pemanfaatan yang sudah dilakukan di Pulau Bangka antara lain pembuatan paving block, batako, subtitusi bahan baku pabrik semen dan batching plant.

Sementara di Pulau Belitung dimanfaatkan di dalam pembuatan paving block, batako, subtitusi bahan baku pabrik semen dan batching plant, bahan baku penutup lubang dan media tanam penghijauan.

Pada sesi pemaparan Vice Presiden Lingkungan PLN Kantor Pusat, Ajrun Karim, menyampaikan bahwa potensi pemanfaatan FABA untuk penutupan lubang dan reboisasi lahan pasca tambang dalam mendukung circular economy daerah sangat besar.

Karakteristik FABA memiliki sebagian kandungan/unsur yang ada di dalam tanah dan memiliki sifat pozolanik hampir seperti semen, sehingga sangat cocok untuk menambah unsur hara pada tanah pada pertanian dan penghijauan serta sangat cocok untuk penutupan bekas-bekas pertambangan serta FABA sebagai bahan untuk stabilisasi tanah ekspansif.

“Tidak perlu mendatangkan bahan penutup tambang yang lebih jauh dari sumber produksi FABA, meningkatkan geoteknik dan kestabilan tambang, menurunkan permeabilitas air sehingga menahan air berkualitas buruk dan tidak mencemari air dan tanah," jelas Ajrun.

Sementara itu Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Amir Syahbana beserta jajaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto beserta jajaran, dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Fery Insani dan jajaran, menyambut baik niatan ini.

"Rencana untuk penutupan bekas tambang dan kolong-kolong yang ada di Provinsi Babel ini dengan memanfaatkan FABA sangat kami dukung dan hal ini merupakan informasi yang baik bahwa mengembalikan tanah dengan pemerataan lahan dan ditanami tanaman hijau merupakan cita-cita Provinsi Babel yaitu Hijau Biru Babelku," ucap Amir.

Lebih dari itu, Kepala Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Insani menyampaikan pihaknya saat ini sudah mencoba memanfaatkan FABA untuk dimanfatkan sebagai pengganti pupuk pada lahan pertanian dan perkebunan.

“Saya sudah mencoba memanfaatkan FABA ini sebagai bahan pupuk alami atau organik pada beberapa tanaman pertanian dan perkebunan, alhamdulillah hasilnya bagus," jelasnya.

"Selanjutnya pada taman-taman pemprov dan lubang-lubang sekitar pemprov yang masih ada lubang bisa kita coba untuk memperbanyak lahan hijau dengan kolaborasi penggunaan FABA," tambah Fery. (RO/OL-09)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat