visitaaponce.com

Sultan HB X dan Paku Alam X Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub DIY

Sultan HB X dan Paku Alam X Kembali Ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub DIY
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (tengah) memberikan pemaparan kepada media seusai Rapat Paripurna DPRD DIY di Yogyakarta, Selasa (9/8).(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027, Selasa (9/8).
 
Penetapan yang digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, itu dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.
 
"Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih sekali kepada DPRD DIY yang bisa menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang ada," kata Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027.
 
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.
 
Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.
 
Menurut Sultan, masa jabatannya untuk periode 2017-2022 bakal berakhir per 10 Oktober 2022.


Baca juga: Ingin Perkuat Kerja Sama dengan Sumbar, Ini Usulan Ridwal Kamil

 
Karena itu, ia mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang telah memproses seluruh tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatannya habis.
 
Ia berharap Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu sehingga Presiden Joko Widodo dapat melantiknya sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wagub DIY pada 10 Oktober 2022.
 
"Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses ini jauh hari sebelum habis masa jabatan 10 Oktober sehingga harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan dengan kepastian 10 Oktober dilakukan pelantikan," kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.
 
Ketua DPRD DIY Nuryadi menuturkan bahwa sebelum penetapan Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027, DPRD DIY telah melalui seluruh tahapan, mulai dari pembentukan tiga panitia khusus (pansus) menuju penetapan, memverifikasi berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.
 
Berikutnya menggelar rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan laporan dari pansus terkait hasil verifikasi berkas administrasi sekaligus mendengarkan pemaparan visi, misi, dan program calon gubernur.
 
Setelah ditetapkan, kata Nuryadi, DPRD DIY langsung mengirimkan surat pengesahan Gubernur dan Wagub DIY sekaligus permohonan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
 
"Nanti segera akan kami kirim kepada Presiden lewat Mendagri di samping itu kami juga akan mengirim surat kepada Presiden, harapan saya 55 anggota dewan bisa menyaksikan pada saatnya (pelantikan) Oktober nanti," ujar Nuryadi. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat