visitaaponce.com

Sumut Dukung Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak, Ini Alasannya

Sumut Dukung Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak, Ini Alasannya
Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022)(Ant/Adeng Bustomi)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena dapat menggali  potensi pajak kendaraan di wilayahnya yang mencapai Rp9 triliun.

"Kita sangat mendukung penerapan aturan ini. Apalagi, dengan aturan ini kita bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," ucap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Medan, Selasa (9/8).

Edy meyakini penerapan UU ini akan dapat memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumut. Karena itu, penerapan UU tersebut didukungnya, terutama tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor penunggak pajak.

Penerapan UU 22/2009, yang mengatur adanya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, menjadi peluang untuk memaksimalkan penerimaan PKB. Dengan adanya sanksi tersebut para pemilik kendaraan bermotor diyakini akan semakin terdorong membayar PKB.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan, saat ini Polri dan jajaran terkait masih dalam tahap sosialisai UU 22/2009. Sumut dijadikan sebagai provinsi ketiga sasaran sosialisasi. "Diharapkan pada Desember 2023 UU ini dapat segera ditegakkan," ujarnya.

Baca Juga: Korlantas Segera Implementasikan Penghapusan Data STNK yang ...

Firman mengingatkan masyarakat, sebelum UU ini ditegakkan, pembeli kendaraan bermotor bekas agar segera melakukan balik nama. Hal itu karena jika terjadi penunggakan PKB maka kendaraan berpeluang terkena sanksi.

Yang mana bila pemilik kendaraan tidak membayar PKB selama lima tahun, ditambah dua tahun selanjutnya, maka seluruh data kendaraan yang ada di Samsat akan dihapus dan tidak bisa lagi diurus.

Direktur Ditlantas Polda Sumut Komisaris Besar Indra Darmawan Irianto merinci beleid sanksi penghapusan data kendaraan tersebut. "Aturan penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 64 UU Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya Rabu (10/8).

Dia menjelaskan, pasal itu mengatur bahwa kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan tersebut atas dasar permintaan pemilik kendaraan atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Adapun penghapusan registrasi dan identifikasi tersebut dapat dilakukan dalam beberapa kondisi. Salah satunya karena kendaraan bermotor dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.

Penghapusan regiatrasi dan identifikasi juga dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).  Pasal itu juga menegaskan bahwa data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi kembali. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat