visitaaponce.com

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025
Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta direncanakan naik pada 2025(Antara)

DAFTAR tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta mengalami perubahan mulai tahun 2025. Peraturan baru itu berlaku setelah dihapusnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai tahun 2025.

Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan pada 5 Januari 2024 yang mengandung pajak progresif motor dan mobil akan naik sebesar 0,5%.

Berikut tarif progresif PKB mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2024. Tarif kepemilikan kendaraan pribadi pertama sebesar 2%; kedua sebesar 3%; ketiga sebesar 4%, tarif keempat sebesar 5%. Selanjutnya, tarif kepemilikan kendaraan pribadi kelima sebesar 6%; tarif kepemilikan kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, lembaga pemerintah masing-masing sebesar 0,5%.

Baca juga: Bapenda Banten Kembali Berikan Diskon Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama. Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya.

Berikut besaran tarif BBNKB yang berlaku mulai tahun 2025 di Jakarta. Tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5%.Tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0%. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat