Bapenda Banten Kembali Berikan Diskon Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun
![Bapenda Banten Kembali Berikan Diskon Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/c84e6eafbc73023a6eca92ca383a40f2.jpeg)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) serta diskon mutasi masuk dari luar daerah sebesar 20%. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Desember mendatang.
Baca juga: Lagi, Pemkot Tangsel Terbaik se-Banten sebagai Badan Publik Informatif
Plt Kepala Bapenda Banten E A Deni Hermawan mengatakan selain sebagai bentuk perhatian Pemprov Banten bagi masyarakat, kebijakan bebas denda ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat atas pemenuhan kewajiban membayar pajak daerah dan berperan dalam proses pembangunan di Banten.
Kebijakan ini juga, lanjut Deni, diharapkan bisa mendorong ketertiban administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Banten.
“Kami berharap bebas denda PKB dan BBNKB ini dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan mereka yang memiliki kendaraan bermotor tapi belum sesuai data diri,” ungkap Deni, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12).
Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Banten dan akan didaftarkan di Banten, selain akan dibebaskan BBNKB, juga mendapatkan diskon PKB 20% hingga 23 Desember 2023.
Baca juga: Lengkap! Inilah 7 Lagu Daerah Banten Beserta Lirik dan Artinya
Ia mengatakan Pergub Banten No 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya menjadi dasar aturan fiskal tersebut.
"Kebijakan ini juga sebelumnya berlaku sejak 21 Agustus 2023 dan masih ada waktu dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor," imbuhnya.
Deni juga mengajak masyarakat memanfaatkan program itu dengan membayar pajak kendaraan di Samsat dan gerai-gerai terdekat yang sudah disiapkan.
“Bisa langsung ke Samsat, gerai dan Mobil Samling, atau lewat aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) via online,” ujar Deni.
Dia menambahkan penghapusan denda pajak ialah salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak.
“Segera manfaatkan program bebas denda dan pokok BBNKB II serta diskon mutasi masuk dari luar daerah ini. Mudah-mudahan, dengan sisa waktu sampai akhir tahun ini, kita masih mendapatkan PAD dari sektor BBNKB," tutup Deni. (RO/S-2)
Terkini Lainnya
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
49% Warga Jakarta tidak Setuju Kebijakan Pembatasan Kendaraan Bermotor
Begini Dampak Buruk Mesin Menggunakan Bensin Eceran untuk Kendaraan
Jels, Ini Dia 6 Tips Merawat Kendaraan untuk Kamu yang Super Sibuk
Pembangunan Infrasruktur Menjadikan Nilai Investasi Kawasan Naik
Warga Terdampak Penonaktfian KTP DKI Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025
Gratis! Pembuatan BBNKB Mulai Dari Kendaraan Ke-2 Hingga Akhir 2023
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap