Mantan Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara
![Mantan Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/962d24b27e37e9ff28570ef24b0f3a71.jpg)
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8) menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti. Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Dana Insentif Desa (DID).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun serta pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna.
Selain menerima vonis 2 tahun penjara, Eka Wiryastuti juga dicabut hakn politik. Artinya, Eka untuk beberapa waktu tidak bisa menggunakan hak politik sebagaimana Napi kasus korupsi lainnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, anak Ketua DPRD Bali ini sempat dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp110 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Selain juga pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa menyuruh staf khusus untuk mendapatkan informasi cara mendapatkan DID yang kemudian digunakan untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Tabanan tahun 2017 lalu. Ia memperkenalkan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai Stafsusnya dalam berbagai kesempatan. Selain itu Ni Putu Eka Wiryastuti juga sering kali memberikan arahan atau perintah kepada OPD untuk melakukan koordinasi dengan terdakwa guna membahas berbagai persoalan.
"Terdakwa menugaskan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa) yang merupakan staf khusus bupati untuk berkoordinasi ke pusat guna mendapatkan informasi dan cara untuk mendapatkan Dana," ungkap Hakim Anggota, Gede Putra Astawa.
Eka terseret kasus dugaan korupsi DID tahun anggaran 2018. Ia diduga terlibat suap Rp600 juta dan US$55.300 kepada 2 orang pejabat Kementerian Keuangan. (OL-15)
Terkini Lainnya
Tabanan Jadi Lumbung Pertanian, Bupati Sanjaya Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya
Mantan Bupati Tabanan Didakwa Menyuap Mantan Pejabat Kemenkeu
Berkas Lengkap, Mantan Bupati Tabanan Ditahan di Polda Bali
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap