visitaaponce.com

Diduga Dendam, Polisi di Lampung Tembak Rekannya Sendiri

Diduga Dendam, Polisi di Lampung Tembak Rekannya Sendiri
Ilustrasi(Dok.MI)

KEPALA Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah berinisial Aipda RS menembak rekannya sendiri bernama Aipda Ahmad Karnain (41). Diketahui, Aipda Ahmad Karnain merupakan Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penembakan tersebut dipicu karena pelaku dendam karena korban selalu membuka aib atau keburukan kepada rekan-rekannya.

Selain itu, terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. "Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata Pandra, melalui keterangannya, Senin (5/9).

Pandra menjelaskan, penembakan terjadi pada Minggu (4/9) kemarin sekitar pukul 21:15 WIB di kediaman Aipda Ahmad di RT 02, Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Mahmuda, dirinya mendengar suara letusan di rumah Aipda Ahmad. Saksi kemudian mendengar suara minta tolong dari rumah Aipda Ahmad. Saksi kemudian keluar rumah dan melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor.

Sementara saksi yang lain bernama Wayan Sueden juga mendengar suara letusan dan teriakan minta tolong. Wayan kemudian menolong korban yang duduk di lantai.

Baca juga: Konsolidasi Politik Penaikan Harga BBM

"Lalu bersama istri korban selanjutnya membawa korban ke rumah sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam, namun sesampainya di rumah sakit korban sudah tidak dapat tertolong," kata Pandra.

Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dengan Tim Resmob Polda Lampung kemudian bergerak setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan diketahui identitas terduga pelaku, yaitu Aipda RS yang menjabat Kepala SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah. Polisi kemudian mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku di lingkungan kerjanya.

Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1 puncuk senjata api jenis revolver, 1 unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX, baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, 1 buah helm warna hitam, dan 1 buah jaket warna hitam.

Atas perbuatannya, Aipda RS diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 07 Tahun 2022, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 jo Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 serta Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 jo Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022, dengan Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat