visitaaponce.com

Ketua PN Makassar Ingatkan Hakim Ad Hoc Kasus HAM Dapat Sorotan Dunia

Ketua PN Makassar Ingatkan Hakim Ad Hoc Kasus HAM Dapat Sorotan Dunia
Empat hakim ad hoc Pengadilan HAM yang dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Sigid Triyono, Jumat (9/(/2022).(MI/Lina Herlina)

Di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Jumat (9/9) tepat Pukul 10.00 Wita, dilakukan Pengambilan sumpah dan pelantikan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.

Ada empat hakim ad hoc yang dilantik langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Sigid Triyono, yaitu Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi, dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku.

Keempatnya dilantik dan ditugaskan menjabat sebagai hakim ad hoc pada pengadilan HAM tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar. Saat pelantikan, mereka diminta menandatangani surat keterangan pengambilan sumpah jabatan dan pakta integritas.

"Saya Ketua Pengadilan Negeri Makassar melantik sebagai hakim ad hoc Pengadilan tingkat pertama di Makassar. Semoga dilindungi Allah dan diberi perlindungan dan tuntunan-Nya," sebut Sigit Triyono, saat membacakan kata-kata pelantikan.

Dalam sambutannya, Sigit menuturkan, jika pelantikan hakim ad hoc ini memang butuh waktu, melalui seleksi yang ketat untuk menetapkan hakim ad hoc baik tingkat pertama dan banding, karena tugasnya masih panjang dan lebih berat.

"Setelah menunggu beberapa lama, dengan susah paya, panitia seleksi sudah memilih hakim ad hoc di tingkat pertama dan banding. Yang tingkat pertama sudah dilantik. Bukan hanya sampai di sini, tapi ke depannya akan lebih berat lagi. Karena yang dihadapi bukan hanya jadi perhatian pemerintah Indonesia, tapi juga internasional," sebut Sigit.

Dia pun berharap pada hakim ad hoc yang baru dilantik, dengan latar belakang berbeda-beda. Ada yang aktivis, atau pun akademisi, setelah ini, bisa bertindak sebagai hakim yang memberi keadilan yang dibebankan kepadanya.

"Mudah-mudahan, tugas berat yang dibebankan dapat memberi keadilan yang sesungguhnya. Harapan kami, Harapan MA (Mahkamah Agung), semua bisa menjalankan tugas dengan sukses," pungkas Sigit.

Jika hakim ad hoc tingkat pertama sudah dilantik, untuk tingkat banding belum. Humas Pengadilan Tinggi Sulsel, Muh Damis mengaku belum mendapatkan info untuk itu. Hanya saja SK untuk hakim ad hoc tingkat banding sudah keluar. "Mereka juga belum melapor, bisa pekan depan," akunya.

Terkait lokasi sidang, Damis memastikan, tetap di PN Makassar. "Yang pasti Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, sudah berkunjung ke sini, melihat kesiapan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Negeri Makassar untuk menyidangkan perkara ini (Kasus Pelanggaran Ham Berat Paniai, Papua Barat)," seru Damis.

"Segala sesuatunya nanti, itu ditetapkan oleh majelis hakim. Tata cara persidangannya bagaimana, majelis hakim lah yang akan menentukan. Apakah dilakukan secara offline atau online? Itu berdasarkan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan kewenangan ada pada majelis hakim yang akan menyidangkan perkara," sambung Damis tanpa menyebut kapan jadwal sidang pastinya.

Seleksi dan penetapan hakim ad hoc dilakukan, setelah ada penetapan tersangka dalam kasus HAM berat di Paniai, Papua Barat. Tersangkanya Isak Sattu, mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. Yang pada peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 itu, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 7 orang lainnya luka-luka.

Untuk kasus tersebut, Jajaran JAM-Pidsus Kejagung menyusun surat dakwaan Isak secara kumulatif. IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan HAM dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan HAM. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat