visitaaponce.com

Ruang Terbuka Hijau di Kota Yogyakarta Masih Kurang

Ruang Terbuka Hijau di Kota Yogyakarta Masih Kurang
Warga berjalan di bawah rimbunan pepohonan saat berwisata di Taman Hutan Kota, Palu, Sualwesi Tengah, Minggu (4/9/2022).(dok.Ant)

KOTA Yogyakarta, DIY masih kekurangan ruang terbuka hijau. Menurut ketentuan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

"Masih sekitar 23 persen. Makanya terus mengejar penambahan ruang terbuka hijau publik," terang Sugeng Darmanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, kemarin.

Luas ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta sekitar 23 persen. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta saat ini mengelola ruang terbuka hijau publik dengan total luas sekitar 2,6 hektare. Ada sekitar 49 ruang terbuka hijau publik yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta.

Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun ini akan menambah beberapa ruang terbuka hijau publik. Pembangunan tersebut akan menggunakan anggaran yang ada pada APBD perubahan. Ruang terbuka hijau publik akan dibangun di wilayah Rejowinangun, Warungboto dan Keparakan.

"Anggaran pembangunan masing-masing ruang terbuka hijau publik itu dialokasikan sekitar Rp190 juta," jelas dia.

Setelah sempat berhenti selama dua tahun akibat kondisi pandemi, pembangunan tersebut akhirnya masuk dalam daftar rencana tahun ini. APBD Perubahan 2022 Kota Yogyakarta bisa digunakan pada Oktober. Waktu pembangunan diperkirakan tidak sampai 2 bulan.

Sugeng menambahkan, ada sekitar 26 lokasi yang rencananya akan dibangun ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta setelah mendapat masukan dari masyarakat. (OL-13)

Baca Juga: Harga Cabai di Kota Bengkulu Naik Lagi jadi Rp90 ribu/kg

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat