visitaaponce.com

DPP KNPI Gratifikasi Sebabkan Carut Marutnya Pemberian Izin Tambang di Maluku Utara

DPP KNPI : Gratifikasi Sebabkan Carut Marutnya Pemberian Izin Tambang di Maluku Utara
Aktivitas tambang emas ilegal berani terang-terangan karena penegakkan hukum lemah.(MI/Solmi)

PERSOALAN carut marut izin tambang di Maluku Utara kian terkuak setelah adanya temuan Tim Investigasi Kasus Tambang DPP KNPI atas dugaan terjadi praktek gratifikasi pada penerbitan izin. Hal itu melanggar aturan perizinan tentu merugikan keuangan negara akibat ada perusahaan tanpa izin aktif berproduksi secara otomatis  tidak kena pajak.

"Tim investigasi DPP KNPI menemukan dugaan adanya praktik gratifikasi dalam penerbitan izin (ilegal)," kata Muhammad Nurul Haq.

Mamat sapaan akrab Muhammad Nurul Haq selaku anggota Tim Investigasi juga merangkap Ketua Bidang Kaderisasi DPP KNPI menambahkan, setidaknya Tim Investigasi menemukan total 80 usulan untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diduga berpotensi  bermasalah alias ilegal.

"Setidaknya tim menemukan sebanyak 80 usulan WIUP diterbitkan Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian ESDM RI. Namun dari total 80 usulan WIUP itu sebanyak 51 WIUP diantaranya disinyalir dalam status tidak memenuhi syarat ketentuan," kata Mamat.

Dia menjelaskan, banyaknya usulan perizinan akhirnya kebablasan mengakibatkan terbit WIUP tumpang tindih.

"Dari 51 WIUP sekitar 40-an usulan diantaranya diduga terbitnya tumpang tindih. Bahkan diduga ada juga WIUP terbit tapi masuk kawasan hutan lindung, ada yang titik koordinatnya sama dengan perusahaan lain. Lebih parahnya lagi kami menemukan beberapa usulan WIUP tersebut di atas IUP perusahaan lain yang masih aktif, dan ada juga yang masih dalam status perpanjangan IUP," jelas Mamat.

Dia menduga bisa terjadi carut-marut terbit perizinan  tambang ini disinyalir ada keterlibatan orang dekat Gubernur Maluku. "Persoalan carut-marut pertambangan ini ada apa? Tentu ada penyebabnya. Pasti ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat daerah atau mungkin juga orang suruhan atau orang kepercayaan pejabat tinggi di Maluku Utara," kata Mamat.

Pihak DPP KNPI, menurut Mamat, meminta aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti persoalan carut-marut perizinan tambang di Maluku Utara.

"DPP KNPI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat terkait mulai dari pejabat tingkat bawah, Kadis, bahkan jika memungkinkan juga memanggil Gubernur Maluku Utara sebagai pihak yang mengajukan usulan WIUP kepada Kementerian ESDM RI. Tujuannya agar kasus ini terang benderang dan memulihkan iklim investasi pertambangan di Indonesia", kritik Mamat.

Dia juga mengklaim Tim Investigasi DPP KNPI terus mengumpulkan bukti-bukti valid. "Hingga saat ini kami juga menemukan beberapa kasus lain terkait penerbitan WIUP di Maluku Utara, namun masih dalam proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin oleh tim", ungkap Mamat. (OL-13)

Baca Juga: Enam Ribu Tenaga Asing Bekerja di Maluku Utara, Kemenkumham ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat