visitaaponce.com

Bongkar Plang Putusan MA, Kapolres Kolaka Utara Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Bongkar Plang Putusan MA, Kapolres Kolaka Utara Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Ilustrasi Gedung Mabes Polri(MI/Ramdani)

KAPOLRES Kolaka Utara (Kolut) AKBP Yosa Hadi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri oleh PT Golden Anugerah Nusantara. Yosa Hadi dilaporkan lantaran memimpin dan memerintahkan pembongkaran plang penetapan eksekusi lahan yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada Jumat (25/11.

Kuasa Hukum PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Abdul Kadir Ndoasa mengatakan, laporan tersebut diterima Propam Mabes Polri dengan nomor registrasi SPSP2/7635/XII/2022Bayanduan, Kamis (8/12).

"Ini aneh sekali, Kapolres mencabut plang yang sudah jelas ada keputusan Mahkamah Agung. Jadi PT Golden (GAN) ini sudah memiliki kekuatan payung hukum yang kuat dan sudah ada penetapan eksekusi," ujar Abdul lewat keterangan yang diterima, Jumat (9/12)

Setelah pembongkaran plang, lanjut Abdul, polisi juga menangkap 27 karyawan perusahaan dan membawa mereka ke Mapolres Kolut tanpa alasan hukum yang jelas.

Namun, semua karyawan ini dilepas pada esok harinya. Ia menduga penangkapan ini bagian dari intimidasi aparat kepolisian.

"Kami berharap laporan ini bisa diatensi secepatnya, supaya aparat penegak hukum di Kolaka Utara bisa menjalankan fungsi sebenar-benarnya tanpa ada yang dirugikan," ujarnya.

Ia menambahkan, AKBP Yosa Hadi membongkar plang bisa terindikasi membekingi aktivitas tambang ilegal. Sebab, lahan tersebut telah memiliki penetapan eksekusi dari Mahkamah Agung dan PTUN Kendari. Aset tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari. Diperkuat keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

Alih-alih mendapatkan dukungan aparat penegak hukum,  Yosa Hadi malah melakukan perlawanan terhadap penguasaan lahan milik perusahaan itu.

"Tiba-tiba melakukan pencabutan plang dan penangkapan, itu yang kami lihat," ujarnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat