visitaaponce.com

Perusahaan Ceria Nugraha Indotama Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan

Perusahaan Ceria Nugraha Indotama Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan
Lokasi pertambangan nikel PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka, Sulawesi Utara.(Ist)

PERUSAHAAN nikel PT Ceria Nugraha Indotama menyakan pihaknya konsisten menjalankan good mining practice dalam setiap operasinya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

Komitmen ini sejalan dengan status PT Ceria sebagai proyek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Jokowi dalam program pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel (Smelter) dan Obvitnas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. 

Manager Legal PT Ceria, Moch Kenny Rochlim, menegaskan hal ini dalam rangka merespons adanya laporan Gempih Sultra Jakarta terhadap PT Ceria Nugraha Indotama terkait pencemaran lingkungan dan izin Terminal Khusus (Tersus). 

Baca juga: CNI Group Dukung Penuh Kebijakan Hilirisasi Nikel Presiden Jokowi

Menurut Kenny Rochlim, laporan lembaga itu tidak sesuai fakta di lapangan. "Sebelum melakukan aksi, baiknya Gempih Sultra Jakarta melakukan investigasi atau konfirmasi, apakah memang PT Ceria Nugraha Indotama yang melakukan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin Tersus, karena itu merupakan fitnah dan tidak sesuai di lapangan," tegas Kenny, Kamis (20/7).

PT Ceria Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan

Terkait tuduhan dampak pencemaran, menurut Kenny Rochlim, PT Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan perturan perundang-undangan yang berlaku.  

"Kami perlu perjelas, PT Ceria dalam kegiatannya telah menerapkan good mining practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan PT Ceria sebagai perusahaan pertambangan peringkat PROPER biru 4 kali  berturut-turut sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 oleh Kementerian LHK," ujar Kenny.

Baca juga: Pemerintah Apresiasi Kontribusi Pajak Perusahaan Tambang Nikel CNI Group

Lebih lanjut Kenny menjelaskan, berdasarkan laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup di Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo yang dilakukan tim Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, terungkap bahwa perusahan pertambangan lain yang beroperasi di Desa Muara Lapao Pao diduga penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014.

"Sementara PT Ceria Nugraha Indotama mulai beroperasi di sekitar muara lapaopao pada pertengahan tahun 2017," ungkapnya.

Sebagaimana ditegaskan dalam Laporan Tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka yang berjumlah 9 orang yang mendatangi Desa Muara Lapao-pao Kecamatan Wolo pada tanggal 27 September 2017.

Berdasarkan analisis spasial history citra, menunjukan bahwa terjadinya sendimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014, di mana saat itu perusahaan tambang nikel yang beroperasi dilokasi sekitar perairan tersebut adalah PT WIL.

Baca juga: KLHK Hentikan Peleburan Logam Tanpa Izin di Kawasan Industri Modern Cikande

Menurut laporan verifikasi tim DLH Kolaka, akumulasi sendimen yang berlangsung sejak November 2014 hingga September 2017, menyebabkan sebaran sendimen dari Garis Pantai ke perairan laut berkisar 100 - 400 m, dan dari tepian sungai ke perairan sungai berkisar 20 - 150 m, dan ketebalan sendimen mencapai 70 cm.

Perairan dan Sungai Alami Sedimentasi di  Muara Lapao-pao.

"Kesimpulan tim, berdasarkan dokumen laporan verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, sangat jelas dan tegas dijelaskan terjadinya sendimentasi pada perairan dan sungai di Muara Lapao-pao. sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 diakibatkan oleh perusahan PT WIL. Namun ganti rugi dampak pencemaran 2017 ditudingkan kepada PT Ceria Nugraha Indotama," ungkapnya.

Begitupun terkait izin Tersus, Kenny menjelaskan bahwa saat ini PT Ceria telah memiliki izin resmi Tersus, dengan rincian dokumen dia di antaranya rekomendasi Bupati Kolaka Perihal  Izin Lokasi Pembangunan Tersus No 1078/550.33/2017,Rekomendasi Gubernur Sultra Perihal Penetapan Terminal Khusus PT Ceria No 551.42/4475, dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 956 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Tersus PT Ceria.

Baca juga: Bangun Terminal LNG, Industri Nikel CNI Group Siap Gunakan Energi Hijau

Selain itu, memiliki Surat Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. S.238/PPKL/PDL.1/3/2023 tanggal Maret 2023 Perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Laut PT Ceria Nugraha Indotama.

"Jadi jelas laporan Gempih Sultra Jakarta terkait Tersus PT Ceria Nugraha Indotama tidak berdasar dan mengada-ada. Harusnya yang dilaporkan Perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, bukan perusahaan yang jelas memiliki izin lengkap," tutup Kenny. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat