Perusahaan Ceria Nugraha Indotama Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan
![Perusahaan Ceria Nugraha Indotama Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/31e1d55cd3cca614899dfc1fea90a0ac.jpg)
PERUSAHAAN nikel PT Ceria Nugraha Indotama menyakan pihaknya konsisten menjalankan good mining practice dalam setiap operasinya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Komitmen ini sejalan dengan status PT Ceria sebagai proyek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Jokowi dalam program pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel (Smelter) dan Obvitnas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Manager Legal PT Ceria, Moch Kenny Rochlim, menegaskan hal ini dalam rangka merespons adanya laporan Gempih Sultra Jakarta terhadap PT Ceria Nugraha Indotama terkait pencemaran lingkungan dan izin Terminal Khusus (Tersus).
Baca juga: CNI Group Dukung Penuh Kebijakan Hilirisasi Nikel Presiden Jokowi
Menurut Kenny Rochlim, laporan lembaga itu tidak sesuai fakta di lapangan. "Sebelum melakukan aksi, baiknya Gempih Sultra Jakarta melakukan investigasi atau konfirmasi, apakah memang PT Ceria Nugraha Indotama yang melakukan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin Tersus, karena itu merupakan fitnah dan tidak sesuai di lapangan," tegas Kenny, Kamis (20/7).
PT Ceria Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan
Terkait tuduhan dampak pencemaran, menurut Kenny Rochlim, PT Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan perturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami perlu perjelas, PT Ceria dalam kegiatannya telah menerapkan good mining practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan PT Ceria sebagai perusahaan pertambangan peringkat PROPER biru 4 kali berturut-turut sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 oleh Kementerian LHK," ujar Kenny.
Baca juga: Pemerintah Apresiasi Kontribusi Pajak Perusahaan Tambang Nikel CNI Group
Lebih lanjut Kenny menjelaskan, berdasarkan laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup di Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo yang dilakukan tim Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, terungkap bahwa perusahan pertambangan lain yang beroperasi di Desa Muara Lapao Pao diduga penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014.
"Sementara PT Ceria Nugraha Indotama mulai beroperasi di sekitar muara lapaopao pada pertengahan tahun 2017," ungkapnya.
Sebagaimana ditegaskan dalam Laporan Tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka yang berjumlah 9 orang yang mendatangi Desa Muara Lapao-pao Kecamatan Wolo pada tanggal 27 September 2017.
Berdasarkan analisis spasial history citra, menunjukan bahwa terjadinya sendimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014, di mana saat itu perusahaan tambang nikel yang beroperasi dilokasi sekitar perairan tersebut adalah PT WIL.
Baca juga: KLHK Hentikan Peleburan Logam Tanpa Izin di Kawasan Industri Modern Cikande
Menurut laporan verifikasi tim DLH Kolaka, akumulasi sendimen yang berlangsung sejak November 2014 hingga September 2017, menyebabkan sebaran sendimen dari Garis Pantai ke perairan laut berkisar 100 - 400 m, dan dari tepian sungai ke perairan sungai berkisar 20 - 150 m, dan ketebalan sendimen mencapai 70 cm.
Perairan dan Sungai Alami Sedimentasi di Muara Lapao-pao.
"Kesimpulan tim, berdasarkan dokumen laporan verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, sangat jelas dan tegas dijelaskan terjadinya sendimentasi pada perairan dan sungai di Muara Lapao-pao. sejak tahun 2014 hingga tahun 2017 diakibatkan oleh perusahan PT WIL. Namun ganti rugi dampak pencemaran 2017 ditudingkan kepada PT Ceria Nugraha Indotama," ungkapnya.
Begitupun terkait izin Tersus, Kenny menjelaskan bahwa saat ini PT Ceria telah memiliki izin resmi Tersus, dengan rincian dokumen dia di antaranya rekomendasi Bupati Kolaka Perihal Izin Lokasi Pembangunan Tersus No 1078/550.33/2017,Rekomendasi Gubernur Sultra Perihal Penetapan Terminal Khusus PT Ceria No 551.42/4475, dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 956 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Tersus PT Ceria.
Baca juga: Bangun Terminal LNG, Industri Nikel CNI Group Siap Gunakan Energi Hijau
Selain itu, memiliki Surat Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. S.238/PPKL/PDL.1/3/2023 tanggal Maret 2023 Perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Laut PT Ceria Nugraha Indotama.
"Jadi jelas laporan Gempih Sultra Jakarta terkait Tersus PT Ceria Nugraha Indotama tidak berdasar dan mengada-ada. Harusnya yang dilaporkan Perusahaan yang melakukan penambangan ilegal, bukan perusahaan yang jelas memiliki izin lengkap," tutup Kenny. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Dua Investor Proyek Nikel Cabut, Indef: Hilirisasi Tambang RI Dipaksakan
2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
Peningkatan Investasi di Sulawesi Tenggara Diyakini Bawa Dampak Positif
Dua Pekerja PT ITSS Morowali Terkena Uap Panas Feronikel
Jalankan CSR Inovatif di Pulau Obi, Harita Nickel Raih 2 Penghargaan
Dua Wisatawan asal Malang Tenggelam di Pantai Konawe Utara
Kendari Dilanda Banjir Langganan Lebih Parah, ini Dugaan Penyebabnya
Tertimpa Pohon akibat Helikopter Presiden, Warga Muna Dapat Santunan Rp10 Juta
Presiden Jokowi Pastikan Persediaan Beras Aman Jelang Idul Adha
Jokowi: 22 Ruas Jalan di Sultra Diperbaiki pada 2023, Telan Rp631 Miliar
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap