KLHK Hentikan Peleburan Logam Tanpa Izin di Kawasan Industri Modern Cikande
![KLHK Hentikan Peleburan Logam Tanpa Izin di Kawasan Industri Modern Cikande](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/1c5d4ce1430faccabef7d669d05ab3d7.jpg)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas PT XLI sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan peleburan logam tanpa izin di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penghentian tersebut dilakukan pada Senin, 18 April 2023, oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSALHK), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), dan didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
Baca juga: Mabes bisa Periksa Kapolres Luwu Timur Terkait Pencemaran Sungai Malili
Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK, Damayanti Ratunanda, menyatakan PT XLI diduga melanggar pidana sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Baca juga: Air Sungai di Kota Depok Tercemar Akibat Warga BAB di Sungai
"Atas pelanggaran tersebut terhadap perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup serta untuk mempertanggungjawabkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh usahanya, PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Proses penegakan hukum pidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik lingkup Ditjen Gakkum KLHK," jelas Damayanti dalam keterangan resmi, Rabu (10/5).
PT XLI merupakan sebuah perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan ingot (aluminium batangan) dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan temuan di lapangan, PT XLI menggunakan bahan baku yang berasal dari limbah B3, diantaranya copper ash (abu tembaga) dan debu sisa pembakaran Printed Circuit Board (PCB).
Namun, PT XLI terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3.
Kegiatan dumping limbah B3 tanpa izin ini merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan tersebut juga telah mencemari lingkungan sekitar yang telah terbukti dengan hasil pengukuran insitu air lindi dumping limbah B3 di lahan persawahan yang nilai pH-nya hanya 0,92 (sangat asam).
"Selain itu, PT XLI juga melakukan tindakan pelanggaran hukum berupa melakukan impor limbah B3 berupa debu sisa pembakaran PCB. Hal ini melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucapnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Taman Nasional Karimunjawa Segera Disidangkan
Aktivis Lingkungan Sebut Program Citarum Harum telah Gagal
Dunia Semakin Darurat Sampah Plastik
Bicara Udara Buka Diskusi Polusi Udara dari Perspektif Keislaman
Polisi Bakar Puluhan Tambang Emas Liar di Kuantan Singingi Riau
Mabes bisa Periksa Kapolres Luwu Timur Terkait Pencemaran Sungai Malili
Masyarakat Diminta Peduli Pengelolaan Limbah B3
Mengapa Puntung Rokok Jadi Sampah Paling Beracun di Dunia?
Untuk Lingkungan dan Kesehatan, Puntung Rokok Mendesak Ditetapkan sebagai Limbah B3
Jelang Hari Bumi, PT Multi Hanna Kreasindo Tbk Resmi Melantai di Bursa Efek
Kandungan PCBs di Perangkat Listrik Tingkatkan Risiko Leukimia dan Gangguan Kognitif Anak
Minimalkan Limbah, Wellen Print Gunakan Teknologi Cetak Eco Friendly
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap