visitaaponce.com

Polres Klaten Sita Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal

Polres Klaten Sita Ribuan Botol Minuman Keras Ilegal
Waka Polres Klaten Komisaris Tri Wakhyuni memperlihatkan minuman keras tanpa izin yang disita(MI/DJOKO SARDJONO)

 

KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menyita 1.301 botol minuman keras
(miras) yang dijual tanpa izin di wilayah Kabupaten Klaten.

Ribuan botol miras tersebut, disita Tim Operasional Samapta Polres
Klaten dalam operasi yang digencarkan pada November 2022.

"Sebanyak 1.301 botol miras itu disita dari penjual di 16 TKP,� kata
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni di Mapolres, Kamis (15/12).

Barang bukti miras yang disita petugas meliputi berbagai jenis dan
merek. Terbanyak miras jenis ciu murni 854 botol dan arak 201 botol.

Menurut Wakapolres, untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, operasi
miras terus digiatkan terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

Sementara, Kasat Samapta Iptu Edris Prayitno menjelaskan, 5 dari 16 TKP
telah diputus sidang pengadilan, 2 proses sidik, dan 9 pembinaan.

"Sidang pengadilan memutus kasus 5 TKP denda Rp750.000-Rp2,5 juta, atau
subsider kurungan selama 15 hari sampai satu bulan," katanya.

Tindak pidana penjualan miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Klaten,
melanggar Pasal 42 (huruf C) Yo Pasal 54 ayat (1) Perda No 12 Tahun
2013. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat