visitaaponce.com

Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus Lapas Jelekong

Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus Lapas Jelekong
Tersangka kasus penipuan investasi Doni Salmanan tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7).(ANTARA/Raisan Al Farisi)

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong Bandung menempatkan terpidana 4 tahun penjara terkait hoaks investasi opsi biner, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.

Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu mengatakan sel pengamanan khusus itu diisi oleh 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dia pun memastikan Doni Salmanan dalam kondisi yang baik saat berada di sel itu.

"Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang," kata Gumilar di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/12).
 
Menurut Gumilar, Doni tampak dalam kondisi yang tenang setelah divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
 
Sejauh ini, ia menilai Doni bersosialisasi dengan baik bersama WBP lainnya maupun dengan petugas di lingkungan lapas.


Baca juga: Pemprov Babel Kucurkan Dana Insentif bagi Pelaku UMKM


"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia figur publik," ucap dia.

Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang diputuskan hakim PN Bale Bandung.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan upaya banding itu dilakukan karena vonis empat tahun penjara itu sangat jauh dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni penjara 13 tahun.
 
Selain itu, menurutnya, upaya banding itu diharapkan bisa menambah vonis tambahan yakni merampas harta Doni Salmanan untuk dikembalikan ke para korban secara proporsional. Pasalnya, dalam vonis itu, menurutnya barang bukti harta benda dikembalikan ke Doni.

"Harapan jaksa penuntut umum, putusan banding di Pengadilan Tinggi  Jawa Barat memenuhi harapan sesuai dengan tuntutan," tutur Mumuh. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat