visitaaponce.com

12 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

12 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEPOLISIAN Resort (Polres) Tojo Unauna, Sulawesi Tengah, menangkap 12 pria remaja yang merupakan tersangka kasus pencabulan bergilir terhadap seorang perempuan di bawah umur. RDS yang baru berumur 15 tahun itu dirudapaksa secara bergantian oleh 15 tersangka di tempat rental playstation Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Rabu (11/1).

"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/11/1/2023/Spkt/Res.Touna/Sulteng tertanggal 11 Januari 2023. Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Tojo Unauna Inspektur Satu M Kasim, Jumat (13/1).

Menurut Kasim, 12 pria remaja yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan warga Ampana, ibu kota Tojo Unauna. Inisial masing-masing MR, 23, MNF, 19, FD, 19, R, 23, ARS, 18, ASB, 18, MK, 17, F, 17, MR, 19, MSM, 22, MF, 19, dan MH, 23. "Saat ini 12 tersangka sudah diamankan di Polres Tojo Unauna untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Kasim menjelaskan, kasus ini bermula saat salah satu tersangka berinisial MR mengirim chat korban melalui messenger Facebook-nya untuk bertemu. Karena merasa kenal dengan tersangka, akhirnya korban mau bertemu. Pelaku mengajak korban ke Jalan Muslaini tepat di rental playstation.

Sesampainya di lokasi tersebut, tanpa basa basi MR langsung membawa masuk korban ke kamar kosong dan langsung memperkosanya. "Setelah puas, ternyata MR memanggil teman-temannya sebanyak 11 orang dan langsung memperkosa korban secara bergantian," paparnya.

Dari hasil pemerintaan sementara, lanjut Kasim, 12 tersangka dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. "Ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat