visitaaponce.com

KPK Diminta Tindaklanjuti Dugaan Kasus Suap di Kabupaten Karimun

KPK Diminta Tindaklanjuti Dugaan Kasus Suap di Kabupaten Karimun
Ketua DPD LI Bapan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung (kiri) dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara (tengah) datang ke Kantor KPK, Jakarta.(Ist)

KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Kepulauan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap Bupati Karimun.

Ahmad Iskandar dan Jaya Sainofi didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi KPK guna meninjau laporan yang telah dibuat sejak 2018.

Dalam laporan tersebut, Bupati Karimun, AR, diduga menyuap seseorang berinisial YP sebesar Rp500 juta dalam kasus DAK dan DID APBN Tahun 2018 Kabupaten Karimun.

Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara mengatakan kehadirannya ke lembaga antirasuah guna mendesak KPK agar segera menindak kasus tersebut.

"Ini memang ada perkara masa lalu. Perkara mengenai suap menyuap," kata Deolipa saat mendatangi Kantor KPK di  Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca juga: Resmob Polres Flotim Tangkap Nakhoda Kapal Pengangkut BBM Ilegal

"Yang disuap ini adalah Yaya Purnomo sudah diputus bersalah oleh pengadilan (Tipikpor). Dia dihukum 9 tahun. Nah, yang menyuap diduga berdasarkan keputusan ini adalah Bupati Karimun, AR," kata Deolipa dalam keterangan pers, Kamis (19/1).

Deolipa menjelaskan pihaknya meminta KPK agar menindaklanjuti laporan kliennya. Sebab, laporan tersebut sudah diterima sejak 2018.

Dia menuturkan kliennya berupaya mencari keadilan dengan menanyakan kasus tersebut di KPK.

 "Sudah 4 tahun. Kami mendesak KPK supaya cepat menangani persoalan ini. Sebab, ini kaitannya pejabat negara daerah yang bersih," jelasnya.

Selain itu, Deolipa menyebutkan nama Bupati Karimun, AR masuk dalam surat putusan pengadilan perkara gratifikasi terpidana YP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

 "Jadi, memang sudah ada potensi indikasi kalau si AR jelas-jelas. Namun, kami masih menduga. Kami mendesak KPK memproses Bupati Karimun ini secara hukum," imbuhnya.

Adapun surat putusan tersebut terigister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan nomor 77/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat