visitaaponce.com

Rohaniawan Pelaku Pencabulan di Alor Divonis Mati

Rohaniawan Pelaku Pencabulan di Alor Divonis Mati
Tiga pelaku pencabulan anak ditangkap Polresta Sidoarjo, Jawa Timur(MI/HERI SUSETYO)

PARA hakim di Tanah Air sepertinya sudah sepakat menghukum berat pelaku pencabulan terhadap anak. Yang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur, memvonis mati Sepriyanto Ayub Snae, 36, Rabu (8/3)

Terpidana itu terbukti mencabuli 9 anak. Pelaku merupakan pemuka agama.
"Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Terpidana dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu," ungkap Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, kemarin.

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak. "Tindakannya itu bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan," tambah Zakaria.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa membuat trauma pada korban. Mereka dibuli dalam pergaulan. "Perbuatan terdakwa sebagai pemuka agama telah mencoreng nama baik rohaniawan lain. Dia telah merusak masa depan 9 anak," tegasnya. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat