visitaaponce.com

Ini Prosedur Kunjungi Warga Binaan di Lapas Narkotika Pangkalpinang Saat Idul Fitri

Ini Prosedur Kunjungi Warga Binaan di Lapas Narkotika Pangkalpinang Saat Idul Fitri
Ilustrasi layanan kunjungan WBP(Dok. Kemenkumham Babel)

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang membuka layanan kunjungan bagi kerabat warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat Idul Fitri 1444 H/2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto berpesan kepada jajarannya  untuk memberikan layanan yang prima, sepenuh hati dan ramah dengan mengedepankan nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Harun mengatakan, kunjungan tatap muka Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hanya dapat dilakukan oleh keluarga inti yakni orang tua, istri, anak, kakak dan adik. Jumlah maksimal pengunjung yaitu sebanyak 4 orang dan tidak ada batasan umur.

Baca juga : Kemenkumham Babel Minta Layanan yang Berjalan Saat Libur Lebaran Tetap Prioritaskan HAM 

"Kunjungan tatap muka pada Hari Raya Idul Fitri 1444H/ 2023 M akan berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 April 2023 yang dibuka pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan jam istrirahat 12.00 hingga 13.00 WIB," ujar Harun.

Ketika akan melakukan kunjungan pengunjung wajib mendafar melalui aplikasi Si Lanang (Sistem Informasi dan Layanan Lapas Narkotika Pangkalpinang). Pada aplikasi tersebut, pengunjung bisa memilih sendiri tanggal dan waktu untuk melakukan kunjungan.

Baca juga : Kemenkumham Babel Usulkan 1.429 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2023

Selain melakukan pendaftaran di aplikasi, pengunjung juga harus membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti vaksin kedua/ vaksin booster / hasil tes rapid antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

"Penggunaan aplikasi ini pengunjung akan dimudahkan, nantinya mereka akan menunjukan barcode kepada petugas," tambah Harun.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menjelaskan kuota pengunjung paling banyak 300 perharinya dengan batas waktu 30 menit. Kemudian, bagi pengunjung yang tidak bisa mendaftar di hari tersebut, nantinya akan diarahkan di hari berikutnya.

“Kami telah melakukan sosialisasi prosedur kunjungan pada saat hari raya Idul Fitri secara masif kepada masyarakat," kata Nur Bambang.

Nur Bambang menambahkan, pengunjung diwajibkan menggunakan pakaian yang sopan dengan menggunakan celana panjang dan dilarang menggunakan daster, rok mini serta long dress.

Tak hanya itu, pengunjung juga wajib menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

"Pengunjung harus bersedia digeledah  barang bawaanya sebelum masuk, sebab guna mencegah masuknya barang yang dilarang seperti handphone, senjata tajam, senjata api, uang, narkoba dan minuman keras,” pungkas Nur Bambang. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat