Kemenkumham Babel Usulkan 1.429 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2023
![Kemenkumham Babel Usulkan 1.429 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/3acd5bf90f750535cccb7fbd2ce6c2fa.jpg)
KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengusulkan sebanyak 1.429 narapidana akan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 2023.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan dengan adanya remisi tersebut diharapkan memotivasi para narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar tata tertib di Lapas.
"Semoga dengan adanya remisi, dapat memicu para warga binaan pemasyarakatan untuk bersikap berbuat baik," ungkap Harun Sulianto.
Baca juga : Bupati Bangka Barat Apresiasi Klinik Pratama Rutan Muntok dari Kemenkumham Babel
Remisi tersebut diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani. Selanjutnya pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Marlen melanjutkan, jika remisi tersebut disetujui, maka 7 orang diantaranya akan langsung bebas pada saat hari pertama Idulfitri.
Baca juga : Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenkumham Babel Gelar Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang
"Pada saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Bangka Belitung sebanyak 2.294 orang, yang terdiri dari 1.868 narapidana dan 426 tahanan," ujar Marlen.
Adapun rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi, yaitu 614 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, 279 orang dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, 283 orang dari Lpas Kelas IIB Sungailiat, 104 orang Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, 69 orang dari LPP Kelas III Pangkalpinang, dan 80 orang dari Rutan Kelas IIB Muntok.
Marlen menjelaskan mengenai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomer 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Menurutnya usulan remisi khusus Hari Raya Idulfitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama 6 bulan. Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. (RO/Z-5)
Terkini Lainnya
79 Napi di Jateng Terima Remisi Waisak
Ikuti Capaian Keberlanjutan Global, Bentoel Group Akselerasi ESG Dalam Negeri
Pemerintah Akselerasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
Pemberian Remisi Idul Fitri untuk Koruptor Dinilai Memperburuk Kepercayaan Publik
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
Jasa Marga Catat 1,2 Juta Kendaraan Balik ke Jabotabek
Kapolri Berharap Idulfitri 2024 Jadi Kekuatan Bersama Membangun Bangsa
Arti Taqabbalallahu Minna wa Minkum dan Cara Menjawab
Polisi Sisir Konvoi Takbiran di Jakarta Utara dan Pusat
Bacaan Niat Zakat Fitrah paling Lengkap, Kapan Waktu Bayarnya?
Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap