visitaaponce.com

Kemenkumham Babel Usulkan 1.429 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2023

Kemenkumham Babel Usulkan 1.429 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Idulfitri 2023
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel, Marlen(Dok. Kemenkumham Babel)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengusulkan sebanyak 1.429 narapidana akan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 2023.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan dengan adanya remisi tersebut diharapkan memotivasi para narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar tata tertib di Lapas.

"Semoga dengan adanya remisi, dapat memicu para warga binaan pemasyarakatan untuk bersikap berbuat baik," ungkap Harun Sulianto.

Baca juga : Bupati Bangka Barat Apresiasi Klinik Pratama Rutan Muntok dari Kemenkumham Babel

Remisi tersebut diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani. Selanjutnya pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Marlen melanjutkan, jika remisi tersebut disetujui, maka 7 orang diantaranya akan langsung bebas pada saat hari pertama Idulfitri.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenkumham Babel Gelar Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang

"Pada saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Bangka Belitung sebanyak 2.294 orang, yang terdiri dari 1.868 narapidana dan 426 tahanan," ujar Marlen.

Adapun rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi, yaitu 614 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, 279 orang dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, 283 orang dari Lpas Kelas IIB Sungailiat, 104 orang Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, 69 orang dari LPP Kelas III Pangkalpinang, dan 80 orang dari Rutan Kelas IIB Muntok.

Marlen menjelaskan mengenai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomer 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

Menurutnya usulan remisi khusus Hari Raya Idulfitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama 6 bulan. Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat