Tim Resmob Polres Klaten Tangkap Empat Pembobol Toserba Salon Dewi
![Tim Resmob Polres Klaten Tangkap Empat Pembobol Toserba Salon Dewi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/242bc53add01e487c90ff2fd872c9f85.jpg)
EMPAT kawanan pembobol Toserba Salon Dewi di Desa Mireng, Kecamatan
Truk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap tim Resmob Polres Klaten.
Kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu membobol Toserba
Salon Dewi, Jumat (19/5) dini hari. Namun, dalam 24 jam mereka berhasil
ditangkap.
Para tersangka pelaku, Iwan, 37, dan Heri Surya, 44, keduanya warga Kota Tangerang; Eli Hermansyah, 52, warga Bogor; dan Tri Ariyanto, 44, warga Kuningan.
Kapolres Klaten AKB Warsono kepada pers di Mapolres, Selasa (23/5),
menjelaskan keempat tersangka ditangkap di rest area Perhutani Saradan,
Madiun. Sebelumnya, Jumat (19/5) pukul 22.00 WIB tim Resmob Satreskrim Polres Klaten mendapat informasi bahwa keberadaan para pelaku di Madiun, Jawa Timur.
"Atas informasi itu tim Resmob langsung menuju Madiun. Setelah tiba di
Madiun, ada informasi bahwa mereka berada di rest area Perhutani
Saradan," imbuhnya.
Saat didatangi di res area tersebut, tim Resmob mendapati keempat
pembobol Toserba Salon Dewi. Mereka pun langsung dibawa ke Polres Klaten untuk penyidikan.
Residivis
Sementara itu, Kasatreskrim AK Lanang Teguh Pambudi menambahkan
pembobolan Toserba Salon Dewi diketahui oleh pemilik pada Jumat (19/5)
pukul 05.30 WIB.
Saat itu, pemilik terkejut melihat pintu geser (rolling door) bagian
belakang toko dalam keadaan terbuka dan langsung masuk mengecek ke dalam toserba tersebut.
Saksi Suparno, melaporkan uang Rp250 juta, kosmetik senilai Rp300
juta, dan sandal-sandal senilai Rp1 juta hilang. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Trucuk.
Keempat pembobol Toserba Salon Dewi, adalah residivis. Tersangka Iwan
pada 2015 dipenjara tujuh tahun di Lapas Kudus (Jateng) dalam kasus
tindak pidana curat. Kemudian, Heri Surya pada 2013 pernah dipenjara tujuh bulan di Lapas Jambe Tangerang Kota, juga dalam perkara tindak pidana pencurian.
Residisvis Eli Hermansyah 2013 menjalani hukuman 14 bulan di Lapas Rajeg Bogor. Warga Parung Panajang ini dibui juga dalam kasus tindak pidana pencurian.
Sementara tersangka Tri Ariyanto pernah dipenjara selama delapan bulan
juga di Lapas Rajeg Bogor, dalam perkara tindak pidana perjudian pada
2010.
Barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain satu unit mobil
Daihatsu Xenia, uang Rp28,8 juta, 20 bungkus rokok, 19 bungkus gula,
satu buah linggis, dan 2 golok.
Para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dijerat Pasal
363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP, dan terancam hukuman maksimal 7 atau 9
tahun penjara. (N-2)
Terkini Lainnya
Mencuri 2 Karung Gabah Padi, Pemuda di Cariu Bogor Diamuk Warga
Uang Dana Desa Rp324 Juta Digondol Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Rumpin Bogor
Laptop Data Analisis Timnas Swiss Dicuri Jelang Laga Melawan Italia di Babak 16 Besar Euro 2024
Pencurian Sawit harus Diatasi Demi Jaga Iklim Investasi
Patroli Ditingkatkan, Pencurian Sawit di Kalimantan Tengah Menurun
Terlilit Utang Pinjol, Karyawati PT Sat Nusapersada Nekat Curi 143 Handphone
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap