visitaaponce.com

Masriah Penyiram Kotoran di Rumah Tetangga Divonis Satu Bulan, Langsung Ditahan

 Masriah Penyiram Kotoran di Rumah Tetangga Divonis Satu Bulan, Langsung Ditahan
Masriah divonis satu bulan penjara karena sengaja membuang kotoran ke rumah tetangganya di Sidoarjo, Jatim.(MI/Heri Susetyo)

MASRIAH, pembuang kotoran ke rumah tetangga divonis satu bulan penjara dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/5).

Sidang tipiring dengan Hakim RA Didi Ismiatun hanya berlangsung 30 menit. Sidang juga menghadirkan dua saksi Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno selaku Ketua RT 1 RW 1 Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono.

Sebelum vonis dijatuhkan, pihak penuntut dari Satpol PP membacakan tuntutannya. Dalam tuntutannya, Masriah dikenai tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Nomor 10 tahun 2013. "Dengan ancaman denda paling banyak Rp50 juta atau kurung paling banyak 3 bulan," kata penuntut Satpol PP Anas Ali Akbar.

Baca juga : Penyiram Kotoran ke Rumah Tetangga Diperiksa Polisi

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim kemudian memanggil terdakwa. Hakim menanyakan terdakwa apakah benar melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud.

Terdakwa membenarkan tuntutan yang dibacakan oleh penuntut dari Satpol PP. Kemudian hakim memanggil dua saksi yaitu Nur Mas'ud sebagai pelapor, dan Suparno sebagai Ketua RT. Setelah mendengar keterangan dari dua saksi kemudian Hakim RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar bacakan putusan.

Baca juga : Polresta Sidoarjo Tangkap 10 Anggota Gangster Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda  Nomor 10 tahun 2013, tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata hakim RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5).

Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat hukum. Selain itu terdakwa juga meminta maaf kepada pelapor Nur Mas'ud. Selanjutnya majelis memerintahkan bahwa terdakwa Masriah segera dilakukan penahanan.

Sementara itu penuntut dari Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengaku puas dengan putusan hakim. Pihaknya juga akan menjalankan perintah putusan untuk melakukan penahanan terdakwa.

"Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan," kata Anas Ali Akbar.

Setelah sidang, Masriah diserahkan ke Kejari Sidoarjo untuk ditahan. Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis.

Kuasa Hukum korban Wiwik, Yulian Musnandar mengaku menghargai putusan hakim. Namun pihaknya tidak puas dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa. "Kami menginginkan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa itu sanksi yang maksimal yaitu 3 bulan penjara," kata Yulian.

Menurut Yulian, pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf C dan F Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ancaman hukumannya pidana penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

 

Kronologi kasus

Masriah sebelumnya dilaporkan tetangganya, Mahfud, karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Ibu itu suka menyiram kotoran sisa makanan, oli bekas, air seni, hingga tinja ke rumah korban. Mahfud ialah anak Wiwik yang menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan tetangganya itu.

Perbuatan Masriah tersebut terekam kamera CCTV korban dan dijadikan barang bukti pelaporan. Ternyata perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan berulang kali.

Kapolsek Sukodono Ajun Komisaris Supriyana mengatakan, tindakan pelaku itu akibat jengkel, setelah rumah adiknya dibeli korban. Pelaku ternyata ingin membeli rumah adiknya tersebut, tetapi tidak kunjung bayar, sehingga akhirnya dijual ke korban.

"Kasus seperti ini pernah terjadi pada 2017 dan sempat dimediasi akhirnya damai. Namun ternyata diulangi pelaku lagi," kata Supriyana. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat