visitaaponce.com

Polresta Sidoarjo Tangkap 10 Anggota Gangster Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas

Polresta Sidoarjo Tangkap 10 Anggota Gangster Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti aksi pengeroyokan(MI/Heri Susetyo)

KURANG dari 24 jam, polisi berhasil menangkap 10 anggota gangster yang mengeroyok seorang pemuda hingga tewas di kawasan Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin lalu (22/5).

"Tidak sampai sehari kasus ini terungkap, ada sepuluh pelaku sebagian besar masih bawah umur, berstatus pelajar yang kami amankan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (24/5).

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam. Di antaranya empat clurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan sepotong kayu.

Baca juga : Berangkat Sekolah, Pelajar Tewas Tabrakan dengan Pelajar Lain

Kusumo menambahkan, pihaknya masih mengejar para pelaku lainnya yang kabur ataupun kelompok lain yang terlibat. Sebab anggota gangster saat peristiwa itu, dari keterangan saksi serta rekaman CCTV, diperkirakan mencapai puluhan orang.

Kusumo menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda. Mereka yang sebagian besar masih pelajar tersebut saling menantang di media sosial. Hingga akhirnya kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga : Imigrasi Surabaya Berangkatkan Kloter Pertama Calon Jamaah Haji

"Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan. Kemudian ada satu MDA pelajar 18 tahun yang kena keroyok oleh para pelaku. Setelah dihajar termasuk menggunakan sajam, korban pun tak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit hingga meninggal dunia," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun sesuai pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. 

Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial. Termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya.

"Kami imbau untuk mari bijak bermedia sosial, jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam," ujarnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat