visitaaponce.com

Penyiram Kotoran ke Rumah Tetangga Diperiksa Polisi

Penyiram Kotoran ke Rumah Tetangga Diperiksa Polisi
Polisi memeriksa pelaku penyiraman kotoran ke rumah tetangga.(MI/Heri Susetyo.)

MASRIAH, 60, penyiram kotoran ke rumah tetangga akhirnya diperiksa petugas Mapolsek Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (12/5). Warga yang membuat tetangga tidak nyaman tersebut diancam kurungan tiga bulan.
 
Warga RT 1 RW 1 Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tersebut diperiksa di Ruang Kanit Reskrim Polsek Sukodono Sidoarjo. Masriah datang sendiri ke kantor polsek dan terlihat kooperatif saat diperiksa penyidik. 

Masriah sebelumnya dilaporkan tetangganya, Mahfud, karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Ibu itu suka menyiram kotoran sisa makanan, oli bekas, air seni, hingga tinja ke rumah korban. Mahfud ialah anak Wiwik yang menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan tetangganya itu.

Baca juga: Kesal karena Jalan Rusak tidak Kunjung Diperbaiki, Warga Keling Tanami Pisang

Perbuatan Masriah tersebut terekam kamera CCTV korban dan dijadikan barang bukti pelaporan. Ternyata perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan berulang kali.

Kapolsek Sukodono Ajun Komisaris Supriyana mengatakan, tindakan pelaku itu akibat jengkel, setelah rumah adiknya dibeli korban. Pelaku ternyata ingin membeli rumah adiknya tersebut, tetapi tidak kunjung bayar, sehingga akhirnya dijual ke korban.

Baca juga: Ayah Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Sidoarjo, KPAI: Hukum Berat dan Cabut Hak Asuh

"Kasus seperti ini pernah terjadi pada 2017 dan sempat dimediasi akhirnya damai. Namun ternyata diulangi pelaku lagi," kata Supriyana.

Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Andri Tri Sasongko mengatakan, rencananya terlapor dikenakan pasal Perda Nomor 25 huruf C tahun 2012. "Pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara," kata Andri. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat