Ayah Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Sidoarjo, KPAI Hukum Berat dan Cabut Hak Asuh
![Ayah Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Sidoarjo, KPAI: Hukum Berat dan Cabut Hak Asuh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/2e98077b6667acbe45d2ea7d591b52b7.jpg)
WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Sidoarjo. Jasra meminta agar aparat penegak hukum untuk menghukum maksimal dan mencabut hak pengasuhan terhadap anak kandungnya.
Jasra menyebut dalam UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat, termasuk orangtua, akan mendapatkan hukuman maksimal, yaitu tambahan hukuman sepertiga dari hukuman asal.
“Kita minta kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal itu. Kasus kekerasan ini pelakunya orang terdekat. Ada relasi kuasa yang kalau tidak terdeteksi ya seperti kasus ini jadinya. Bertahun-tahun baru terungkap. Apalagi pelakunya orangtua. Memang ranah privat ini kalau tidak ada laporan kita tidak tahu apa yang terjadi. Ini PR kita, di mana ranah privat ini belum ada kementerian atau lembaga atau perorangan yang dimandatkan untuk mendeteksi di ranah privat, kecuali kasus dilaporkan, viral atau masyarakat peduli terkait kasus itu,” kata Jasra kepada Media Indonesia, Sabtu (6/5).
Baca juga: KPAI Desak Realisasi Pelaksanaan Hukuman Kebiri untuk Predator Seksual
Wakil Ketua KPAI itu juga meminta agar pihak keluarga segera mengajukan pencabutan hak asuh bapak yang telah melakukan kejahatan terhadap anaknya sendiri. Menurut Jasra, jika tidak dicabut, kemungkinan besar setelah masa hukuman selesai, pelaku akan kembali melakukan aksi bejatnya.
“Kasus seperti ini sudah cukup banyak kita temukan. Sebetulnya bisa pencabutan hak kuasa asuh yang diajukan keluarga terkait ketika nanti dia sudah selesai proses hukum, kembali ke keluarga, kemungkinan untuk ke arah sana, bisa dilakukan. Pencabutan hak asuhnya. Karena dia orangtua yang melakukan kekerasan,” ujar Jasra.
Baca juga: Kekerasan Seksual Bermodus Perpanjang Kontrak terhadap Karyawati di Cikarang Sudah Jadi Rahasia Umum
“Pencabutan hak asuh ini juga bagian dari upaya untuk tidak mendekatkan korban kepada pelaku, walaupun itu orangtuanya. Tetapi orangtua bejat, orangtua yang tidak layak, sebaiknya tidak melanjutkan pengasuhan ke anak. Di dalam UU dibuktikan, teknisnya nanti keluarga yang mengajukan. Apakah ibunya, keluarga kerabat yang sedarah, itu bisa dimohonkan ke pengadilan terkait pencabutan hak asuh,” tandasnya. (Dis/Z-7)
Terkini Lainnya
Seorang Anak di Tangsel Mengalami Pelecehan Seskual Sesama Jenis
Paris Hilton Mengaku Dicekok Obat-obatan dan Dilecehkan
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Shania Twain Ungkap Kebenaran Tragis di Balik Salah Satu Lagu Populernya
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Ibu dan Bayi Meninggal di Indekos Diduga Korban Pembunuhan
Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Indekos Bersama Bayinya
Furnitur dan Komponen Bangunan asal Sidoarjo Tembus Pasar Global
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Metode Pembelajaran Aktif Ajak Siswa Lebih Interaktif
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap