visitaaponce.com

Terlibat Korupsi Dana BOK, Kajari Kaur Tahan Kepala Dinas Kesehatan

Terlibat Korupsi Dana BOK, Kajari Kaur Tahan Kepala Dinas Kesehatan
Konferensi pers penetapan empat ASN di Kabupaten Kaur tersangka korupsi dana BOK Dinas Kesehatan TA 2022(Dok. Kejari Kaur)

PRAKTIK lancung yang diduga melibatkan ASN di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, membuat geram jajaran Korps Adhyaksa. Empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan langsung ditahan.

Seluruh tersangka diduga mengorupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur TA 2022. Mereka ialah DA selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Sekretaris Dinkes Kaur GU, Kepala Puskesmas Kaur Utara RI, dan Kepala Puskesmas Kaur Tengah PU.
 
Perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana BOK Dinas Kesehatan Kaur, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhammad Yunus, yaitu dengan adanya potongan sebesar 2% dari tersangka DA.

Akibat pemotongan itu, pihak puskesmas terpaksa melakukan kegiatan fiktif, seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu. Kejahatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp310 juta. "Dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa terjadi pemotongan 2% oleh tersangka DA pada setiap pencairan dana BOK 2022," kata Yunus, Senin (31/7).

Baca juga: KLHK Tetapkan 2 Perambah Hutan di Luwu Timur sebagai Tersangka
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menangkap tiga orang terkait kasus tindak pidana korupsi di salah satu restoran cepat saji di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Ketiga pelaku berinisial BSS, AH dan RNS menerima uang sebesar Rp920 juta sebagai barang bukti.  Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala puskesmas penerima bantuan dana BOK 2022.

Uang diberikan para saksi kepada salah satu pelaku dengan harapan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Kaur terhadap dugaan korupsi dana BOK dapat dihentikan. Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan menyita barang bukti berupa ponsel, bukti transfer, dan kuitansi.
 
Para pelaku ditangkap karena telah menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi atas pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK di 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2022. (RO/J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat