2 Pelaku TPPO Mengaku Wartawan di Kepulauan Riau Ditangkap
![2 Pelaku TPPO Mengaku Wartawan di Kepulauan Riau Ditangkap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/e138916b178c218e04b0d50a5dd69b2b.jpg)
POLDA Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengaku wartawan. Sebanyak tiga korban hendak diberangkatkan ke Malaysia.
"Mengamankan dua orang tersangka berinisial NR dan MSR," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis Sabtu, 19 Agustus 2023.
Pandra menuturkan kasus ini terungkap berawal dari anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran ilegal hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay pada Selasa, 8 Agustus 2023. Namun, ditolak oleh pihak Imigrasi.
Baca juga: PMI Korban TPPO di Dubai Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air
Pada hari yang sama pukul 09.30 WIB, Anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi ini, berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam dugaan TPPO tersebut.
Kemudian, kedua laki-laki yang telah ditetapkan tersangka serta tiga korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan TPPO.
"Modus operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana, yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya," tutur Pandra.
Baca juga: Enam WNI Korban TPPO di Thailand Berhasil Diselamatkan
Adapun ketiga korban berinisial BN, 29 asal Tasikmalaya, O, 40, dan A, 28 yang keduanya asal Subang. Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per orang.
Pandra menyebut ada sejumlah barang bukti disita dalam pengungkapan kasus ini. Antara lain llima buah paspor, lima buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, lima lembar Boardingpass Harbourbay Batam-Puteri Harbour dan dua unit handphone.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Pandra menyebut pengungkapan kasus ini sebagai wujud pelaksanaan kebijakan yang digaungkan Presiden Joko Widodo yang kemudian diteruskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian Satgas TPPO yang didukung oleh BP2MI dan stakeholder terkait. Satgas TPPO ini dibentuk pada 5 Juni 2023 untuk menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan oleh WNI yang bekerja di luar negeri serta memberantas maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak terutama WNI.
Pandra menekankan penyelesaian penanganan kasus TPPO ini harus benar-benar dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Dia tak ingin proses penindakan hanya di tempat pemberangkatan akhir saja seperti di Kota Batam, namun juga diperlukan komitmen semua pihak, termasuk dari daerah asal calon PMI dalam upaya sosialisasi serta cegah tangkal daripada pelaku TPPO.
"Sehingga, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ini tidak terulang kembali di masa yang mendatang," ungkap Pandra.
Dia memastikan Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya secara represif namun juga secara Preventif dan preventif. Seperti memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural.
"Karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warga negaranya," ucap Pandra.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Satgas Libatkan Interpol Berantas Judi Online
Buron TPPO Mahasiswa ke Jerman Ditangkap saat Liburan di Italia
Buron TPPO Mahasiswa Ferieenjob ke Jerman Ditangkap
Kekerasan Terhadap PRT Terus Meningkat, Pengesahan RUU PPRT Diminta jangan Gagal Lagi
Sound of Freedom: Kisah Penumpas Sindikat Perdagangan Anak
Polri Bongkar TPPO Modus Jadi Kuli Bangunan di Malaysia
Pemerintah Berupaya Bantu 53 WNI Korban Perdagangan Orang yang Ditangkap di Malaysia
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap