visitaaponce.com

2 Pelaku TPPO Mengaku Wartawan di Kepulauan Riau Ditangkap

 2 Pelaku TPPO Mengaku Wartawan di Kepulauan Riau Ditangkap
Konferensi pengungkapan kasus TPPO bermodus wartawan di Kepulauan Riau.(MGN)

POLDA Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengaku wartawan. Sebanyak tiga korban hendak diberangkatkan ke Malaysia.

"Mengamankan dua orang tersangka berinisial NR dan MSR," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis Sabtu, 19 Agustus 2023.

Pandra menuturkan kasus ini terungkap berawal dari anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran ilegal hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay pada Selasa, 8 Agustus 2023. Namun, ditolak oleh pihak Imigrasi.

Baca juga: PMI Korban TPPO di Dubai Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air

Pada hari yang sama pukul 09.30 WIB, Anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi ini, berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam dugaan TPPO tersebut.

Kemudian, kedua laki-laki yang telah ditetapkan tersangka serta tiga korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan TPPO.

"Modus operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana, yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya," tutur Pandra.

Baca juga: Enam WNI Korban TPPO di Thailand Berhasil Diselamatkan

Adapun ketiga korban berinisial BN, 29 asal Tasikmalaya, O, 40, dan A, 28 yang keduanya asal Subang. Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per orang.

Pandra menyebut ada sejumlah barang bukti disita dalam pengungkapan kasus ini. Antara lain llima buah paspor, lima buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, lima lembar Boardingpass Harbourbay Batam-Puteri Harbour dan dua unit handphone.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Pandra menyebut pengungkapan kasus ini sebagai wujud pelaksanaan kebijakan yang digaungkan Presiden Joko Widodo yang kemudian diteruskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian Satgas TPPO yang didukung oleh BP2MI dan stakeholder terkait. Satgas TPPO ini dibentuk pada 5 Juni 2023 untuk menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan oleh WNI yang bekerja di luar negeri serta memberantas maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak terutama WNI.

Pandra menekankan penyelesaian penanganan kasus TPPO ini harus benar-benar dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Dia tak ingin proses penindakan hanya di tempat pemberangkatan akhir saja seperti di Kota Batam, namun juga diperlukan komitmen semua pihak, termasuk dari daerah asal calon PMI dalam upaya sosialisasi serta cegah tangkal daripada pelaku TPPO.

"Sehingga, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ini tidak terulang kembali di masa yang mendatang," ungkap Pandra.

Dia memastikan Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya secara represif namun juga secara Preventif dan preventif. Seperti memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural.

"Karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warga negaranya," ucap Pandra.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat