visitaaponce.com

PMI Korban TPPO di Dubai Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air

PMI Korban TPPO di Dubai Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air
Pemulangan PMI dari Dubai, Uni Emirats Arab.(kemlu.go.id)

PEMERINTAH Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia Dubai, Selasa (15/8), berhasil memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial IOW asal Cianjur. Dia sebelumnya dikabarkan terlibat jaringan prostitusi di wilayah Persatuan Emirat Arab (PEA).

IOW beserta lima PMI lainnya dipulangkan ke tanah air dari Dubai menggunakan pesawat Srilankan Air dan tiba pada 16 Agustus 2023 di Bandara Soekarno Hatta.

“IOW tereksploitasi selama berada di PEA dan melalui wawancara oleh Perwakilan RI terindikasi sebagai korban jaringan perdagangan orang. Pemulangan yang bersangkutan ke tanah air merupakan bagian dari layanan sistem pelindungan Pemerintah RI bagi WNI korban TPPO,” papar Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha  dalam keterangan resmi, Kamis (17/8).

Baca juga: Enam WNI Korban TPPO di Thailand Berhasil Diselamatkan

IOW diberangkatkan ke Dubai pada pertengahan 2022 secara ilegal melalui agen perantara di Indonesia yang bekerja sama dengan Syarikah di PEA. 

Semula, IOW direncanakan berangkat ke Arab Saudi dan akan dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga. IOW kemudian terjerat jaringan prostitusi di Dubai pada Juni 2023.

Melalui koordinasi KJRI Dubai dengan Kepolisian Dubai, pada 10 Juli 2023, IOW berhasil diamankan dari penyekapan dan kemudian ditempatkan di Dubai Women and Children Foundation untuk pemulihan psikologi serta investigasi kasus. 

Baca juga: 9 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan

Sesuai informasi dari pemerintah Dubai, beberapa pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut telah berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum setempat.

"Pemulangan IOW ke tanah air sempat tertunda karena Kejaksaan Dubai masih membutuhkan keterangan darinya," jelasnya.

Judha menjelaskan KJRI Dubai telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat seperti kepolisian, imigrasi, dan kejaksaan. Dari situ, KJRI mendapatkan kepastian bahwa IOW merupakan korban, menurut hukum pemerintah setempat, sehingga IOW akhirnya diberikan exit permit tanpa ada tuntutan hukum pidana atau denda.

“Permasalahan yang dihadapi IOW merupakan wake up call bagi kita semua untuk terus melakukan langkah pencegahan yang efektif sejak dari hulu” tambah Judha.

Kepulangan IOW ke tanah air merupakan hasil dari koordinasi intensif di dalam negeri antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, BP2MI, serta pemerintah daerah. IOW adalah PMI yang sebelumnya viral setelah adanya pengaduan dari kedua anaknya melalui media sosial.

Dengan ini, pada semester pertama tahun 2023, Perwakilan RI di Wilayah PEA telah memulangkan sebanyak 305 PMI ilegal yang terdiri dari 286 wanita dan 19 laki-laki. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat