visitaaponce.com

Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos LPG

Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Sumut Pengoplos LPG
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLISI menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Fraksi Golkar, atas keterlibatannya dalam kasus pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg. Dalam kasus ini Indra selaku pemilik dari pangkalan LPG 3 kg Alysia Rivanola Amelia.

Penyidik Unit III Subdit I Indag Dit Reskrimsus menangkap Indra Alamsyah. "Indra Alamsyah ditangkap penyidik di rumahnya pada Sabtu (19/8)," ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Senin (21/8/2023).

Menurut Hadi, rumah Indra berada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Setelah ditangkap, dia dibawa ke Mapolda Sumut dan dilakukan penahanan kepadanya hingga kini.

Baca juga: Kalsel belum Siap Terapkan Kebijakan Kendaraan Listrik

Sebelumnya Polda Sumut menetapkan Indra sebagai tersangka kasus pengoplosan LPG 3 kg. Saat ini berkas perkaranya tinggal dilengkap penyidik sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam kasus ini Indra dijerat dengan Pasal 55 UU Migas. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga: BRI Fokus Tingkatkan Literasi Keuangan Digital dan Berdayakan UMKM

Pada Selasa (8/8) Polda Sumut menggerebek pangkalan LPG 3 kg bernama Alysia Rivanola Amelia. Pangkalan tersebut berada di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Saat penggebekan, polisi mendapati 489 tabung LPG 3 kg. Dari jumlah itu sebanyak 300 tabung di antaranya dalam kondisi kosong, 52 tabung berisi, dan 137 tabung lagi dalam proses pemindahan.

Polisi juga mendapati 218 tabung LPG 12 kg terdiri dari 160 tabung dalam kondisi berisi dan 58 tabung dalam proses pengisian. Pada TKP ditemukan juga kotak berisi 62 jarum suntik.

Adapun modus operandi pelaku, kata Hadi, yaitu memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. Pemindahan ini dilakukan untuk mendapat keuntungan besar karena tabung LPG 12 kg (nonsubsidi) diisi dengan LPG bersubsidi dari tabung 3 kg.

Berdasarkan catatan, Indra Alamsyah merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Golkar periode 2014-2019. Pada 2015 dia pernah tersangkut kasus serupa, tetapi tidak diketahui perkembangannya sehingga ia bisa kembali memiliki pangkalan LPG 3 kg. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat