visitaaponce.com

5 Tersangka Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo Ditahan, Kejati NTT Ungkap Modusnya

5 Tersangka Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo Ditahan, Kejati NTT Ungkap Modusnya
Ilustrasi(Pexels)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Persemaian Modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada 2021 yang merugikan negara sekitar Rp10,5 miliar.

Proyek ini dikelola oleh Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai (BP DAS) Benain Noelmina dengan anggaran Rp49,6 miliar.

"Pada tahap pelelangan, panitia lelang atau pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa) yang pada akhirnya menetapkan PT. Mega sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati NTT, Raka Putra Dharmana kepada Media Indonesia, Selasa (19/9).

Baca juga :  Korupsi Dana Sertifikasi Guru, Mantan Kadis Pendidikan dan Operator Kabupaten Sikka Ditahan

Dari lima tersangka yang ditahan, tiga orang di antaranya berasal dari PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) di Bandar Lampung yakni Hamdani yang menjabat direktur utama, serta Sunarto dan Yudi Hermawan yang masing-masing menjabat sebagai direktur.

Tersangka keempat bernama Agus Subarnas yang merupakan aparatur sipil negara di BP DAS Benain Noelmina, serta Putu Suta Suyasa yang menjabat konsutan pengawas proyek sebagai tersangka kelima. Para tersangka ditahan setelah diperiksa selama tujuh jam, selanjutnya dikenakan baju tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang pada Senin
(18/9) petang.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi di Bima Diduga Kawal Proses Lelang

 

Modus Berita Acara Fiktif

Menurut Raka Putra Dharmana, penyidik menemukan adanya persekongkolan antara tiga direktur PT Mega yang pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka, kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Adapun agunannya disepakati berasal dari harta milik Sunarto.

"Tersangka Putu Suta Suyasa diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Ia juga terlibat dalam persekongkolan bersama Sunarto dan Agus Subarnas untuk membuat BA PHO (berita acara penyerahan pertama pekerjaan) fiktif. Akibat perbuatan tersebu, menimbulkan kerugian negara Rp10,5 miliar," jelasnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat