visitaaponce.com

Polisi Tangkap Pasutri Buang Bayi di Aceh

Polisi Tangkap Pasutri Buang Bayi di Aceh
Ilustrasi(Medcom)

Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang sengaja membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku pria berinisial SF ditangkap di tempat kerjanya di sebuah gerai jus. Sementara, pasangannya, MAU, ditangkap di kediamannya di Ulee Karang, banda Aceh.

Fadillah menuturkan pasangan itu mengakui telah membuang bayi mereka. Berdasarkan hasil interogasi, hal tersebut dilakukan karena malu usai hamil di luar nikah.

"Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat menikah, MAU sedang mengandung bayi empat bulan," ujar Fadilla di Banda Aceh, Kamis (5/10).

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. bahkan, karena pelaku pembuangan bayi adalah orang tua sendiri, secara khusus mereka juga dapat dituntut UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

Sebelumnya, SF dan MAU membuang bayi mereka di teras rumah seorang warga kawasan Baitussalam, Aceh Besar. Bayi itu diletakkan dengan terbalut selimut, lengkap dengan dot dan barang lainnya. (Ant/Z-11) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat