Anak di Garut Aniaya Temannya Hingga Tewas
![Anak di Garut Aniaya Temannya Hingga Tewas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/38560470f9f25195be943e131833c04c.jpg)
SEORANG anak usia 12 tahun di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga telah melakukan aksi penganiayaan kepada temannya yang berusia 13 tahun hingga meninggal dunia. Kasus tersebut, terungkap setelah masyarakat menemukan jenazah di pinggir Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban pada Sabtu (4/11). Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, yang hasilnya mengarah kepada anak usia 12 tahun. Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukannya diduga anak berhadapan dengan hukum (ABH) sakit hati kepada korban.
"Korban diduga melakukan bercandaan pada pelaku saat bermain voli bersama rekannya dan melakukan penganiyayaan kepada korban. Akan tetapi, ketika melakukan aksinya itu pelaku memakai celana pendek, kaos polos hitam hingga melukai bagian vital tangan dan leher menggunakan sebilah cutter sepanjang 10 sentimeter," katanya, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Dinkes Garut Tangani Satu Suspek Cacar Monyet di RSUD dr Slamet
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku dan korban serta sejumlah rekannya tengah bermain bola voli bersama. Namun, ketika bermain voli mengenai wajah pelaku (ABH) sebanyak tiga kali membuat sakit hati kepada korban dan dari sana tidak terima. Kemudian ABH merencanakan aksinya dengan membawa cutter dari rumah.
"Kejadian itu terjadi saat korban sedang mandi di sungai, ABH melakukan aksinya dengan melukainya di bagian vital tangan, leher ketika korban dan ABH berada di air. Namun, korban sempat dinyatakan hilang beberapa hari dan warga menemukan jenazah dalam kondisi meninggal di Sungai Cimanuk pada Jumat (3/11)," ujarnya.
Baca juga: Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tebet Jakarta Selatan Dikeroyok Warga
Menurutnya, untuk perlakuan penanganan akan dilakukan sesuai aturan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan anak juga tidak dilakukan penahanan tapi akan dititipkan kepada lembaga penyelengaraan kesejahteraan sosial (LPKS) sosial bagi anak.
"Atas perbuatan tersebut, ABH akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar atau pidana mati atau seumur hidup," paparnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
Jasad Wanita Tanpa Busana di Indekos Jakarta Timur Positif Narkoba
Puluhan Mayat Ditemukan Setelah Pasukan Isarel Mundur dari Gaza
Seorang Pria Tewas Tersambar KRL di Jatinegara
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Polda Metro Ungkap Identitas Perempuan Tewas Tanpa Busana di Cipayung
Viral mayat tanpa Identitas termutilasi di Kampung Bantar Limus, Garut
Lestarikan Budaya, Yuk, Kenalkan Berkebaya Sejak Dini pada Anak
Turunnya Perhatian untuk Lagu Anak di Tengah Perayaan Hari Anak Nasional
Anak Indonesia masih Hadapi Masalah Gizi
Kesehatan Mental Terganggu, Remaja Merasa tidak Didukung Orangtua
TNI AL Temukan Tiga Anak Tenggelam, Dua Meninggal Dunia
Kids Biennale Indonesia: Merayakan Kreativitas dan Ekspresi Generasi Muda
Mendampingi Generasi Stroberi
Berpendidikan secara Utuh
Perlukah Moderasi Beragama Dikembangkan sebagai Budaya Keilmuan?
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap