visitaaponce.com

Anak di Garut Aniaya Temannya Hingga Tewas

Anak di Garut Aniaya Temannya Hingga Tewas
Kepolisian mengamankan seorang anak yang melakukan penganiayaan terhadap anak lainnya hingga tewas.(Medcom)

SEORANG anak usia 12 tahun di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga telah melakukan aksi penganiayaan kepada temannya yang berusia 13 tahun hingga meninggal dunia. Kasus tersebut, terungkap setelah masyarakat menemukan jenazah di pinggir Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban pada Sabtu (4/11). Polisi langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, yang hasilnya mengarah kepada anak usia 12 tahun. Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukannya diduga anak berhadapan dengan hukum (ABH) sakit hati kepada korban.

"Korban diduga melakukan bercandaan pada pelaku saat bermain voli bersama rekannya dan melakukan penganiyayaan kepada korban. Akan tetapi, ketika melakukan aksinya itu pelaku memakai celana pendek, kaos polos hitam hingga melukai bagian vital tangan dan leher menggunakan sebilah cutter sepanjang 10 sentimeter," katanya, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Dinkes Garut Tangani Satu Suspek Cacar Monyet di RSUD dr Slamet

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku dan korban serta sejumlah rekannya tengah bermain bola voli bersama. Namun, ketika bermain voli mengenai wajah pelaku (ABH) sebanyak tiga kali membuat sakit hati kepada korban dan dari sana tidak terima. Kemudian ABH merencanakan aksinya dengan membawa cutter dari rumah.

"Kejadian itu terjadi saat korban sedang mandi di sungai, ABH melakukan aksinya dengan melukainya di bagian vital tangan, leher ketika korban dan ABH berada di air. Namun, korban sempat dinyatakan hilang beberapa hari dan warga menemukan jenazah dalam kondisi meninggal di Sungai Cimanuk pada Jumat (3/11)," ujarnya.

Baca juga: Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tebet Jakarta Selatan Dikeroyok Warga

Menurutnya, untuk perlakuan penanganan akan dilakukan sesuai aturan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan anak juga tidak dilakukan penahanan tapi akan dititipkan kepada lembaga penyelengaraan kesejahteraan sosial (LPKS) sosial bagi anak.

"Atas perbuatan tersebut, ABH akan dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar atau pidana mati atau seumur hidup," paparnya. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat