Polisi Tangkap Enam Tersangka Perampokan dengan Modus Pengobatan Alternatif
![Polisi Tangkap Enam Tersangka Perampokan dengan Modus Pengobatan Alternatif](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/01045a7cbb3d3ad040ebc1e1dd219984.jpg)
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap dan mengungkap enam pelaku modus pengobatan alternatif hingga mereka merampok. Salah satu pelaku ialah perempuan.
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dilakukan warga. Pelaku beraksi pada Sabtu (28/10) di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, setelah dilakukan pemeriksan dan penyelidikan, terbukti para pelaku melakukan perampokan dengan modus pengobatan alternatif.
"Dari hasil laporan diketahui pelaku berhasil ditangkap warga dan anggota bekerja keras melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang melarikan diri hingga semua berhasil ditangkap. Penangkapan terhadap enam orang dilakukan setelah mengantongi identitas para pelaku dan mereka berinisial MJT, ES, SR, RF, MT, dan NN," katanya, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Enam Perampok Sadis Bersenjata Api Rakitan Di Jakarta Barat
Pelaku menjalankan aksi terhadap korban dengan perpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif dan menjual obat herbal yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit, terutama sakit pinggang dan stroke. Namun, keenam tersangka masing-masing memiliki peran berbeda, seperti perempuan berperan membujuk korban berusia lanjut atau lansia.
"Korban sebelum diobati oleh pelaku mereka menyuruh membuka perhiasan sebagai syarat. Saat korban lengah karena sedang diobati, para pelaku lain masuk rumah untuk mengambil barang berharga lalu kabur hingga pelaku yang mengobati pun mengambil perhiasan setelah korban lengah," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Perampok Minimarket Berpistol di Jakbar
Kejahatan yang dilakukan enam pelaku sudah beraksi di Cibalong, Cikatomas, dan Salawu. Namun beberapa pelaku sempat ditangkap di wilayah Puspahiang usai dikejar warga yang mengetahui kejadian itu. Rinciannya, dua pelaku diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada polisi hingga Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 4 orang setelah melarikan diri.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh enam tersangka tersebut, kami jerat dengan Pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan mengamankan barang bukti berupa obat herbal merek Ermitrakol, alat kesehatan, dua mobil, dan beberapa surat pembelian emas," pungkasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Tokoh Masyarakat Minta Ketua NasDem Kabupaten Tasikmalaya Diusung Jadi Calon Wakil Bupati
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi Kerja Pantarlih
Pegiat Pendidikan di Tasikmalaya Kritisi PPDB
870 Kasus DBD di Tasikmalaya Belum Terkendali
KPU Kota Tasikmalaya Rekrut 1.953 Pantarlih
Harga Kebutuhan Pokok di Sejumlah Pasar Tradisional Jawa Barat Naik
Polres Tasikmalaya Kota Pantau SPBU
5 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Kantor Leasing di Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Gudang Minuman Keras
Polres Tasikmalaya Giatkan Razia Knalpot Bising Bersama TNI
Mahasiswa di Tasikmalaya Bunuh Pacarnya yang Hamil Dua Bulan
Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Dua Residivis Pencurian
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap