visitaaponce.com

Polisi Tangkap Enam Tersangka Perampokan dengan Modus Pengobatan Alternatif

Polisi Tangkap Enam Tersangka Perampokan dengan Modus Pengobatan Alternatif
Tersangka perampokan bermodus pengobatan alternatif.(MI/Kristiadi.)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap dan mengungkap enam pelaku modus pengobatan alternatif hingga mereka merampok. Salah satu pelaku ialah perempuan.

Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dilakukan warga. Pelaku beraksi pada Sabtu (28/10) di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, setelah dilakukan pemeriksan dan penyelidikan, terbukti para pelaku melakukan perampokan dengan modus pengobatan alternatif. 

"Dari hasil laporan diketahui pelaku berhasil ditangkap warga dan anggota bekerja keras melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang melarikan diri hingga semua berhasil ditangkap. Penangkapan terhadap enam orang dilakukan setelah mengantongi identitas para pelaku dan mereka berinisial MJT, ES, SR, RF, MT, dan NN," katanya, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Perampok Sadis Bersenjata Api Rakitan Di Jakarta Barat

Pelaku menjalankan aksi terhadap korban dengan perpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif dan menjual obat herbal yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit, terutama sakit pinggang dan stroke. Namun, keenam tersangka masing-masing memiliki peran berbeda, seperti perempuan berperan membujuk korban berusia lanjut atau lansia.

"Korban sebelum diobati oleh pelaku mereka menyuruh membuka perhiasan sebagai syarat. Saat korban lengah karena sedang diobati, para pelaku lain masuk rumah untuk mengambil barang berharga lalu kabur hingga pelaku yang mengobati pun mengambil perhiasan setelah korban lengah," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Perampok Minimarket Berpistol di Jakbar

Kejahatan yang dilakukan enam pelaku sudah beraksi di Cibalong, Cikatomas, dan Salawu. Namun beberapa pelaku sempat ditangkap di wilayah Puspahiang usai dikejar warga yang mengetahui kejadian itu. Rinciannya, dua pelaku diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada polisi hingga Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 4 orang setelah melarikan diri.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh enam tersangka tersebut, kami jerat dengan Pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan mengamankan barang bukti berupa obat herbal merek Ermitrakol, alat kesehatan, dua mobil, dan beberapa surat pembelian emas," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat