visitaaponce.com

KPUD Manggarai Barat Kecolongan, Terpidana Lolos Jadi Caleg Tetap

KPUD Manggarai Barat Kecolongan, Terpidana Lolos Jadi Caleg Tetap
KPU Manggarai Barat kecolongan ikut menetapkan terpidana dalam DCT anggota legislatif Manggarai Barat Pemilu 2024.(MI/Marinanus Marselus.)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kecolongan ikut menetapkan terpidana dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Manggarai Barat Pemilu 2024. Terpidana yang lolos pada DCT Pileg 2024 tersebut atas nama Bonaventura Abunawan. Ia tercatat dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) daerah pemilihan Manggarai Barat 1 nomor urut 11. 

Nama Bonaventura Abunawan termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manggarai Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 4 November lalu. Kuasa hukum Bonaventura, Paskalis Baut, membenarkan kliennya sedang ditahan. Paskalis mengatakan penahanan tersebut mengakibatkan terganggunya proses pileg kliennya. 

Sementara itu, Ketua KPUD Manggarai Barat, Robertus Din, mengaku tidak mengetahui status Boneventura. Robertus mengatakan pada sistem pendaftaran di KPUD yang bersangkutan tidak menjelaskan sedang berperkara di pengadilan. Hal ini membuat yang bersangkutan lolos ditetapkan menjadi calon tetap. 

Baca juga: Komodo Kembali Serang Warga, Satu Orang Luka-Luka

Robertus menjelaskan sebelum ditetapkan menjadi calon tetap, KPUD telah melakukan uji publik. Saat  uji publik, KPUD Manggarai Barat tidak mendapatkan keberatan atau pengaduan masyarakat atas status Boneventura.

KPUD tidak dapat mencoret nama Bonaventura begitu saja dari DCT Pileg 2024. "Sedang kita pikirkan skemanya seperti apa. Apakah nanti akan diumumkan di TPS yang bersangkutan merupakan calon tidak memenuhi syarat atau seperti apa nanti, kami sedang diskusikan sikap yang bisa bisa diambil," jelas Robertus, Rabu (22/11). 

Baca juga: Polisi Gelar Operasi 222 Hari, Amankan Pemilu 2024

Terpisah, Ketua Banwaslu Manggarai Barat Maria Lenny Seriang mengaku tidak mengetahui Bonaventura yang ditetapkan dapat DCT Pileg 2024 berstatus sebagai terpidana. "Kami cek dulu," kata Maria.

Diketahui, mantan Camat Boleng, Bonaventura Abunawan, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada Senin (11/9), setelah menang kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Pada Putusan Nomor: 865 K/Pid/2023 tanggal 24 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Bonaventura terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu jika pemakaian atau penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian. MA menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Bonaventura (MM). (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat