visitaaponce.com

Kebakaran Tungku Nikel Morowali, KSPI Keselamatan Kerja Diabaikan

Kebakaran Tungku Nikel Morowali, KSPI: Keselamatan Kerja Diabaikan
Kondisi pabrik yang terbakar di Morowali.(Metro TV/Mitha Meinansi.)

BERDASARKAN intormasi yang didapatkan dari Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Morowali, Katsaing, pada Minggu, 24 Desember 2023, terjadi ledakan tungku PT ITSS, Morowali yang menyebabkan kebakaran hebat.

"Pada pukul 05.30 Wita, menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS sedang melakukan perbaikan tungku dan melakukan pemasangan pelat pada bagian tungku tersebut yang mengakibatkan ledakan sehingga membuat beberapa tabung oksigen di sekitar area juga meledak," ujar Katsaing.

Akibat ledakan itu, diduga ada belasan orang yang meninggal dunia, termasuk ada yang kritis, luka berat, maupun luka ringan.

Menganggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa hal itu merupakan dampak dari investasi Tiongkok di Morowali yang menyebabkan upah murah dan mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Oleh karena itu, Said Iqbal meminta segera dibuat Tim Pencari Fakta dari Kemenaker dan berbagai instansi terkait. 

Baca juga: Tungku Nikel di Morowali Meledak, 13 Pekerja Tewas

Hari ini juga, pintanya, Tim Pencari Fakta harus turun ke lapangan untuk menyelidiki yang sesungguhnya terjadi. "Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan. Soalnya, persoalan K3 sudah sering terjadi. Kami meminta pidanakan pengusaha. Seringnya terjadi kasus, hal itu menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat pembiaran," kata Said Iqbal melalui keterangan yang diterima, Minggu (24/12).

Selain itu, Said Iqbal mendesak agar pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitu pun yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai negara.

Baca juga: Polisi Datangi Tungku Smelter di Kawasan PT IMIP Morowali

"Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," kata Said Iqbal.

Selain itu, Partai Buruh mendesak agar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih di UU 1/1970 hanya mengatur sanksi senilai Rp100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat