visitaaponce.com

KLHK dan Polda Banten Buru Delapan Buronan Pelaku Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

KLHK dan Polda Banten Buru Delapan Buronan Pelaku Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon
Badak Jawa(ksdae.menlhk.go.id)

KASUS perburuan satwa liar, termasuk Badak Jawa di Ujung Kulon, menjadi perhatian serius bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten. 

Setelah sebelumnya tim KLHK dan Polda Banten berhasil menangkap lima buronan pemburu satwa di taman nasional itu, kini sebanyak delapan orang masih dalam tahap pencarian. Delapan orang tersebut atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD

“Saya sudah perintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari 8 (delapan) pelaku lainnya yang masih buron/DPO dan pihak-pihak pemodal,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi, Rabu (12/6).

Baca juga : Dua Badak Jawa Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon

Adapun, pada operasi di Taman Nasional Ujung Kulon pada 7 Mei sampai 16 Mei 2024, tim operasi gabungan berhasil menangkap lima orang buronan di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

Operasi tersebut merupakan operasi lanjutan yang dilakukan pada 2023 yang berhasil menangkap tersangka Sunendi alias Nendi bin Karnadi.

Kelima Buronan yang berhasil ditangkap yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Kelimanya merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Para DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan.

Baca juga : KLHK Cek Jangka Waktu Kematian 26 Badak di Ujung Kulon

Selanjutnya, kelima DPO tersebut diamankan Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Sunendi, yang permah tertangkap pada 2023 telah mendapat vonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp1 juta dan subsideer kurungan 2 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. 

Terpidana tersebut atas dakwaan pidana secara berlapis (multidoor)  kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa liar dan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca juga : Seekor Anak Badak Jawa Terekam di TN Ujung Kulon

“Target operasi bersama ini melakukan pengejaran para pelaku yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)  yang berkaitan dengan kelompok pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon yaitu kelompok pemburu yang dipimpin oleh   terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi dan elompok pemburu yang dipimpin oleh Insial RAH,” tegas Rasio.

Adapun, keterangan terpidana Sunendi dan lima orang yang telah tertangkap serta bukti transaksi perdagangan cula badak bahwa ada sebanyak dua kelompok pemburu badak di TNUK, satu yang dipimpin oleh Sunendi dengan anggota 10 orang, dan satu lagi yang dipimpin oleh RAH beranggotakan sebanyak empat orang yang kini masih buron.

“Sunendi dan inisial RAH telah menjual cula Badak Jawa kepada tersangka inisial LHKW alias W melalui perantara inisial Y. Kedua pelaku tersebut, saat ini   dalam proses penyidikan oleh Polda Banten,” ucap dia.

Baca juga : DPR Ajak Pihak Terkait Lestarikan Habitat Badak Jawa

Adapun, barang bukti yang berhasil disita dari lima orang yang ditangkap pada 2024 yaitu tiga senjata api rakitan, 15 butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja  dan peralatan lainya.

Sedangkan barang bukti yang telah disita pada tahun 2023 yang berkaitan dengan terpidana Sunendi antara lain satu senjata api laras panjang beserta 12 butir peluru aktif satu pucuk Senjata Api Laras Pendek (rakitan) beserta empat peluru aktif , empat pucuk senjata rakitan, delapan bungkus mesiu bahan peledak dan delapan bagian-bagian satwa yang dilindungi termasuk Badak Jawa. 

Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi Gabungan dan Polda Banten telah menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 429 pucuk senpi rakitan pada 2023.

“Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perburuan dan perusakan TN Ujung Kulon. TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia. Untuk itu harus kita jaga dan lestarikan,” tegas dia.

Rasio menyampaikan juga, data kinerja Penegakan Hukum LHK sejak  Tahun 2015 sampai 2024, bahwa telah dilaksanakan sebanyak 504 Operasi TSL, 862 Operasi Perambahan, 767 Operasi Ilegal Logging, P.21 sebanyak 1553, 305 fasilitasi Aparat Penegakan Hukum, gugatan perdata 21 Incracht, 12 upaya hukum perdata dan 6 proses sidang perdata. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat