visitaaponce.com

Siapa Ingin Menampar Muka Jokowi

Siapa Ingin Menampar Muka Jokowi?
Dewan Redaksi Media Group Saur M Hutabarat(SENO)

PRESIDEN Jokowi memberi jawaban keras perihal gagasan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Katanya, pengusul masa jabatan tiga periode punya tiga keingin­an. Pertama, ingin menampar ­mukanya. Kedua, ingin cari muka, ‘padahal saya sudah punya muka’. Ketiga, ingin menjerumuskan.

Tentu saja Jokowi punya hak untuk menafsir bahwa amendemen Pasal 7 UUD 1945 dapat ‘dibaca’ ditujukan kepada dirinya. Akan tetapi, itu bukan satu-satunya tafsir. Bahkan, maaf, Jokowi boleh dibilang terlalu ‘melihat ke dalam dirinya sendiri’. Sekali lagi maaf, dalam perkara ini Jokowi geer, gedhe rumongso.

Pasal 7 UUD 1945 berbunyi ‘Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.

‘Jika’ pasal itu diamendemen, katakan diubah sehingga presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama tiga kali, maka ada tiga orang yang dapat dipilih kembali. Mereka ialah SBY dan Jokowi untuk jabatan presiden, dan JK untuk jabatan wakil presiden.

‘Jika’ amendemen itu berbunyi dapat dipilih kembali selama 10 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tidak berturut-turut, Jokowi tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan presiden yang ketiga. Yang boleh dipilih kembali ialah SBY karena dia yang memenuhi syarat tidak berturut-turut untuk jabatan yang ketiga.

Semua itu ‘jika’ amendemen terjadi. Jika demikian halnya yang diusulkan, apakah SBY merasa peng­usul ingin menampar mukanya; atau ingin cari muka, padahal SBY pun sudah punya muka?

Demikianlah, semua itu dalam pengandaian ‘jika’ terjadi amendemen UUD 1945 yang kelima, khususnya menyangkut Pasal 7.

Semua itu pendapat, sekali lagi opini, yang tidak perlu membuat Jokowi merasa ada yang ingin menampar ­mukanya.

Amendemen yang sepertinya disetujui Jokowi ialah amendemen terbatas, yakni mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN.

Terus terang, saya malah menilai kembalinya GBHN dalam konstitusi justru dapat menjerumuskan presiden.

Bukankah presiden dapat dijatuhkan di tengah jalan bila presiden dinilai tidak melaksanakan GBHN atau melanggar GBHN?

Sejujurnya harus diakui amendemen UUD 1945 bisa melebar ke mana-mana. Amendemen itu bisa membakar perlawanan mahasiwa yang sangat keras jika misalnya demokrasi langsung pilpres diubah menjadi demokrasi perwakilan melalui MPR.

Menimbang semua itu kiranya baiklah MPR tidak usah mencari-cari perkara. Perubahan Keempat UUD 1945 ditetapkan pada 10 Agustus 2002. Umurnya baru 17 tahun 4 bulan. Umur yang terlalu muda untuk sebuah konstitusi hasil perubahan ditinjau kembali. Perlu dicamkan bahwa konstitusi bukan laboratorium untuk uji dan coba.

Saya sendiri suka dengan buah reformasi, tidak ada GBHN dalam konstitusi. Pula baiklah dipertahankan bahwa presiden dan wakil presiden hanya boleh dipilih untuk dua kali masa jabatan.

Sebagai warga negara, saya bakal merasa ‘bosan’ dengan presiden yang ‘dia lagi, dia lagi’ dalam tiga periode. Jika itu dimungkinkan terjadi akibat amendemen konstitusi, ketika pemilu saya akan menjadi golput, persis seperti di masa Orde Baru.

Mengatakan itu semua, tidak berarti saya punya ­keinginan menampar muka siapa pun, terlebih muka pemimpin bangsa dan negara bernama SBY atau Jokowi.

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat