visitaaponce.com

Wacana Penundaan Pemilu Rentan Disusupi Agenda Terselubung

Wacana Penundaan Pemilu Rentan Disusupi Agenda Terselubung
Ilustrasi pemilu(Ilustrasi)

INDEKS Demokrasi Indonesia dikhawatirkan akan mengalami penurunan drastis apabila elite politik terus menyuntikkan kepentingan pribadi ke dalam kebijakan publik, tidak terkecuali perihal diadakannya pemilu secara reguler.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Public Virtue Miya Irawati, saat menjadi pembicara pada konferensi pers berjudul “Demokrasi Konstitusional Terancam: Korupsi Masa Jabatan Kepresidenan”.

Munculnya pernyataan terkait penundaan Pemilu 2024 dengan alasan tidak adanya anggaran, pandemi, maupun elektabilitas petahana yang tinggi merupakan logical fallacy yang inkonstitusional.

Miya menegaskan ide penundaan pemilu sangat berbahaya dan rentan disusupi agenda pemberian wewenang bagi MPR untuk mulai menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Motif perpanjangan masa jabatan Presiden pun dinilai berakar pada ketamakan akan kekuasaan yang perlu segera dihentikan," ujar Miya.

Baca juga: Farhan Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Jangan Sampai Amanat Reformasi Dikorbankan

Sementara itu, Sosiolog Tamrin Amal Tomagola mengemukakan adanya isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden adalah bagian dari operasi politik oligarki Partai Politik dan Istana.

"Penting kita sadari bahwa proyek IKN di Kalimantan sedang mengalami kekurangan dana akibat mundurnya beberapa investor, termasuk Softbank," ungkapnya.

"Perpanjangan jabatan ini dapat menjadi ajang “bagi jatah” antar para elite politik," imbuhnya.

Namun, lanjut Tamrin, hal ini tidak seharusnya menghambat dijalankannya mandat konstitusi untuk Pemilu.

“Ini bisa mengakibatkan chaos politik. Sedikit-sedikit akan mengamandemen konstitusi,” tegas Tamrin.

Di sisi lain, Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas juga menilai situasi politik saat ini perlu ada respons kritis dari elemen masyarakat sipil. Menurutnya, tidak ada alasan sama sekali untuk mengamandemen konstitusi dan menunda pemilu.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat