Pakar Menyarankan Kejahatan Siber Masuk Tindak Pidana Terorisme
![Pakar Menyarankan Kejahatan Siber Masuk Tindak Pidana Terorisme](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/76c26940f2b12e8dd4901b94ed025736.jpg)
MEMANG tidak dapat serta merta kita mengkategorikan kejahatan siber sebagai tindak pidana terorisme. Lalu, kapan masuk kategori tindak pidana terorisme? Jawabnya adalah ketika motif kejahatan siber adalah menciptakan ketakutan yang meluas, merusak infrastruktur kritis, atau menargetkan populasi sipil dengan tujuan politik.
Ada beberapa alasan dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, antara lain tujuan politik, dampak sosial dan ekonomi yang luas, dan kerja sama dengan kelompok teroris.
Mayoritas kejahatan siber di Indonesia terkait dengan kejahatan komputer konvensional, seperti pencurian data, pencurian identitas, atau kejahatan finansial. Penilaian apakah suatu serangan siber dapat dianggap sebagai tindak pidana terorisme harus didasarkan pada fakta-fakta spesifik dan bukti yang ada dalam setiap kasus yang diperiksa secara individu.
Kita perlu mencermati dampak dari sebuah tindak kejahatan siber dalam perspektif kerugian ekonomi yang dapat dialami oleh sebuah negara. Kita cermati bersama, akibat kejahatan siber antara lain hehilangan data dan informasi, penurunan kepercayaan publik, gangguan operasional, biaya pemulihan, hilangnya kekayaan intelektual dan inovasi. Secara umum, kerugian ekonomi akibat kejahatan siber dapat bervariasi tergantung pada skala serangan, sektor yang terkena dampak, dan kapasitas negara dalam menangani serangan tersebut.
Heboh pemberitaan terkait gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) baru-baru ini, yang diduga kuat akibat serangan siber ransomware, semestinya menjadi pelajaran bagi perbankan kita dalam konteks keamanan negara. Kita tidak boleh berhenti pada perspektif kejahatan komputer biasa. Potensi ancaman terorisme patut dipertimbangkan. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Jokowi: Serangan Siber ke Pusat Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain
Kronologi Serangan Ransomware ke PDNS, Mulai dari Tebusan USD8 Juta hingga Kunci Dekripsi Gratis
Pengamat Siber: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Ordal atas Peretasan PDN
Tips untu Pelaku Bisnis Agar Terhindar dari Serangan Ransomware
Pemerintah Siapkan Langkah Cepat Pulihkan Data PDNS yang Terserang Ransomware
5 Langkah untuk Mencegah Serangan Ransomware
Polisi Tangkap Anggota ISIS yang Mengancam Serang Pemain Real Madrid di Euro 2024
Komisi 3 DPR RI Apresiasi Capaian BNPT dan Dukung Penuh Penambahan Aggaran Tahun 2025
Pendidikan Pancasila Kekinian Ajak Milenial Hindari Paparan Terorisme
Beragama Maslahat untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bunuh 2 Polisi, Malaysia Tangkap 7 Orang Anggota Jemaah Islamiyah
Kebijakan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme Harus Dilanjutkan dan Diperkuat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap