visitaaponce.com

Mengevaluasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Mengevaluasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(MI/Moh Irfan)

KEHADIRAN Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilegitimasi oleh Undang-Undang No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merupakan sebuah kemajuan dalam pengembangan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program ini adalah implementasi Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial untuk memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap kali menjadi bagian dari masyarakat lemah. Kondisi ini yang akan dijawab program JKP sehingga pekerja mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat mereka tidak memiliki upah lagi.

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia #detail/mengevaluasi-program-jaminan-kehilangan-pekerjaan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat