visitaaponce.com

Gaikindo Ajak Pemerintah, Pelaku Industri, dan Masyarakat Ikut Berperan Atasi Polusi Udara

Gaikindo Ajak Pemerintah, Pelaku Industri, dan Masyarakat Ikut Berperan Atasi Polusi Udara
(MI/USMAN ISKANDAR)

PEMBERITAAN terkait terus meningkatnya indeks pencemaran udara DKI Jakarta salah satunya dikaitkan dengan industri kendaraan bermotor. menurut data Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang oleh sektor transportasi yang mencapai 44%, disusul industri 31%, manufaktur 10%, perumahan 14%, serta komersial 1%.

Menanggapi hal tersebut, ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyebut bahwa ada beberapa faktor pemicu utama polusi udara di DKI Jakarta yang harus ditinjau secara menyeluruh, salah satunya memang kendaraan bermotor.

"amun perlu diingat bahwa standar emisi gas buang kendaraan terus diperketat yang dimulai dengan upaya penghapusan bensin bertimbal sejak 1999, lalu ditingkatkan dengan penerapan standar emisi Euro 2 pada 2003 dan sejak 2018 industri kendaraan bermotor di Indonesia sudah memenuhi standar Euro 4, sesuai dengan ketentuan KLHK, sehingga kendaraan-kendaraan yang diproduksi, dijual dan beredar di Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan,” ujar Nangoi, Jumat (25/8). 

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Tetap Terburuk Ketiga Se-Indonesia, Depok Pertama

Sebagai catatan sesuai ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor berbahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4, sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standard emisi gas buang Euro 4 sejak April 2022.

Agar upaya penurunan emisi gas buang, kendaraan bermotor harus menerapkan teknologi yang sesuai dengan standard Euro 4 dan bahan bakarnya pun harus sesuai dengan standard Euro 4. Untuk bahan bakar bensin, nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm, sedangkan untuk bahan bakar solar, minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.

”Namun sangat disayangkan saat ini yang kami tahu masih ada beberapa jenis bahan bakar yang tidak memenuhi standar Euro 4, akibatnya target kendaraan dengan emisi rendah belum dapat tercapai sepenuhnya,” ungkap Nangoi. 

Baca juga: Kerugian Materi Akibat Polusi Udara 2023 Capai Rp60 Triliun

Faktor pemicu polusi udara lain yang juga harus diatasi secara menyeluruh guna menekan pencemaran udara dalah tingginya tingkat kemacetan di ibu kota saat ini, ditambah masih terdapatnya kendaran bermotor lain yang masih menggunakan standar Euro 3 yang tentunya lebih rendah ketimbang Euro 4 menjadi salah satu faktor pemicu polusi. 

Faktor lain yang sangat mempengaruhi pencemaran udara adalah musim kemarau panjang tanpa hujan selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi, sehingga berkontribusi besar terhadap buruknya kondisi udara terutama di Jakarta dan sekitarnya.

Upaya yang dilakukan industri otomotif Indonesia ke depannya adalah dengan terus mendorong inovasi teknologi rendah emisi gas buang, seperti penerapan standar Euro 4 yang ketat pada teknologi kendaraan dan bahan bakar yang digunakan. Lalu penerapan standar Euro 5, dan Euro 6, dikemudian hari. ”Yang harus ditekankan adalah teknologi otomotif tersebut harus didukung oleh para penggunanya,” terang Nangoi.

Baca juga: Kendaraan Usia Tiga Tahun Harus Diuji Emisi

Selain itu, pelaku industri otomotif juga semakin gencar memperkenalkan kendaraan berbasis listrik baik Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) serta Battery Electric Vehicle (BEV). Bahkan saat ini industri kendaraan bermotor juga terus mengembangkan kendaraan dengan bahan bakar baru terbarukan seperti Biodiesel dan juga Etanol. 

Gaikindo mencontohkan, di Kota Tokyo, Jepang dengan penduduk yang lebih padat dan jumlah kendaraan lebih banyak, penerapan standar emisi gas buang Euro 6 yang ketat mampu menekan tingkat emisi gas buang hingga udara tetap terjaga dan rendah polusi.

Berbagai kebijakan dari pemerintah juga dibutuhkan untuk mendukung upaya mengurangi pencemaran udara, mulai dari rekayasa iklim untuk mengatasi kemarau panjang yang dialami saat ini, hingga upaya rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di kota Jakarta. 

”Kami sangat berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, turut ambil bagian dalam upaya memperbaiki dan meminimalkan pencemaran udara di Jakarta,” tutup Nangoi. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat