visitaaponce.com

Kendaraan Usia Tiga Tahun Harus Diuji Emisi

Kendaraan Usia Tiga Tahun Harus Diuji Emisi
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat.(Antara)

POLDA Metro Jaya mengungkapkan pengecekan kendaraan terkait uji emisi harus dilakukan saat kendaraan memasuki umur tiga tahun.

"Tiga tahun harus sudah diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya Doni Hermawan kepada wartawan, Sabtu (26/8).

Doni pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk rutin melakukan servis. Hal tersebut perlu dilakukan demi memastikan kendaraan terus dalam kondisi baik sehingga tidak berkontribsui besar terhadap pencemaran udara.

Baca juga: Polisi Imbau Bengkel Punya Alat Uji Emisi Kendaraan

"Kendaraan bermotor perlu melakukan service secara rutin. Itu juga untuk memastikan kendaraan layak jalan," ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan melakukan sosialiasi terkait emisi atau gas buang kendaraan. Pada 1 September 2023 mendatang, Polda Metro Jaya berencana melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. (Z-11)

Baca juga: Belasan Motor tidak Lolos Uji Emisi di Blok M

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat