visitaaponce.com

MA Tegaskan Pengajuan PK tidak Halangi Eksekusi

MA Tegaskan Pengajuan PK tidak Halangi Eksekusi
MI/Susanto(MI/Susanto)

MAHKAMAH Agung menilai putusan kasasi sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sejatinya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap sebuah perkara.

Demikian penegasan Hakim Agung MA Suhadi ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (16/10). Pernyataan itu merujuk putusan MA yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Dalam putusannya, MA meminta pengadilan terkait segera mengeksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), perusahaan perusak hutan di Riau yang dihukum untuk membayar Rp16 triliun. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku penggugat pun meminta ketegasan dari lembaga hukum atas putusan MA tersebut.

Baca juga : BP2MI Bedah Buku 4 Tahun Kepemimpinan Benny Rhamdani

"Kewajiban dari MA hanya memutus perkara itu dalam tingkat kasasi atau PK. Masalah eksekusi itu kewenangan imperatif dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijamin independensinya, tidak boleh ada katabelece, serta tidak boleh ada intervensi dari atas," ujar dia.

Mengenai sikap pimpinan PN Pekanbaru yang menunda eksekusi dengan dalih menunggu hasil peninjauan kembali (PK) PT MPL, imbuh dia, sedianya tidak perlu dipersoalkan. MA tetap berpendapat bahwa eksekusi boleh dilaksanakan tanpa menunggu hasil PK.

"Menunggu hasil PK itu penafsiran dia (Ketua PN Pekanbaru). Sebetulnya putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap dan pengajuan PK juga tidak menghalangi pelaksanaan putusan. Jika menunggu PK maka itu resiko dari pimpinan pengadilan dalam mengaji perkara itu," terang Ketua Muda Pidana MA tersebut.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/PDT/2016 menyatakan PT MPL melakukan penebangan hutan di luar lokasi usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman, serta melakukan penebangan hutan di dalam lokasi izin usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman. Tindakan itu jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (A-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat