visitaaponce.com

Polda Riau Sita 107 Kg Sabu dari Sindikat Internasional, Transaksi Capai Rp10,5 Miliar

Polda Riau Sita 107 Kg Sabu dari Sindikat Internasional, Transaksi Capai Rp10,5 Miliar
POLDA Riau menangkap 17 anggota sindikat narkoba internasional di Pekanbaru.(Dok. Metro TV)

POLDA Riau menangkap 17 anggota sindikat narkoba internasional di Pekanbaru. Polisi menyita 107 kilogram sabu dan 2.700 pil ekstasi. Jaringan ini sudah melakukan transaksi selama tiga bulan mencapai Rp10,5 miliar.

Sebanyak 17 pemasok dan kurir obat terlarang ditangkap di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus gembong narkoba berinisial IC dan anggotanya.

Aktor utama perdagangan narkoba di Pekanbaru ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi menyita 107 kilogram sabu, 2.700 pil ekstasi dan 214 gram ganja, termasuk tiga unit mobil yang digunakan untuk membawa narkoba.

Baca juga : Polri Tetapkan 13 Tersangka Peredaran Narkoba Sabu dan Ekstasi di Aceh, Riau, dan Bali

Seluruh barang bukti narkotika golongan satu diselundupkan dari Malaysia melalui Pulau Bengkalis, Riau.

Menurut Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, sindikat narkoba antar negara sudah melakukan transaksi mencapai Rp10,5 miliar sejak Januari hingga Maret 2024.

Para tersangka mengedarkan sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Pangeran Hidayat dan Agussalim, Pekanbaru yang dikenal sebagai kampung narkoba terbesar di Provinsi Riau. Polda Riau juga mengungkap jaringan IC dikendalikan tiga narapidana yang mendekam di Lapas Pekanbaru.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat