Polri Tetapkan 13 Tersangka Peredaran Narkoba Sabu dan Ekstasi di Aceh, Riau, dan Bali
![Polri Tetapkan 13 Tersangka Peredaran Narkoba Sabu dan Ekstasi di Aceh, Riau, dan Bali](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/fdaac27a05ca96bd8ebeb94956214117.jpg)
BARESKRIM Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari 3 wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali. Dari pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi tersebut, Polri mengamankan total sebanyak 13 tersangka.
“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di TKP Aceh, kemudian di Riau, dan Bali dalam operasi yang dilaksanakan bersama-sama,” kata Kabareskrim Polri Komjen, Agus Andrianto, Jumat (30/6).
Polri mengamankan total sebanyak 13 tersangka, dengan rincian dua tersangka diamankan di Aceh, satu tersangka diamankan di Riau, dan 10 tersangka diamankan di Bali.
Total 13 tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.
Baca juga: 10 Pengedar Narkotika jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali Dibekuk Polisi
“Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di 3 lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ungkap Agus.
Peran Bea Cukai
Agus menyebutkan pengungkapan kasus tersebut melibatkan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PAS Kemenkumham, Kanwil Bea Cukai di Aceh, Sumut, Riau, dan Bali, serta Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa tersangka S bin I dan H bin MT ditangkap dengan barang bukti 348 kg sabu. Keduanya ditangkap di Aceh pada 18 Juni 2023.
Baca juga: Polisi Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Seorang WNA Asal Iran dan WNI Diamankan
"Modus operandi penyelundupan narkotika dari Malaysia jalur laut perairan Aceh," kata Mukti.
Mukti menyebutkan tersangka H ditangkap dengan total barang bukti 80 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi asal Malaysia. Ia ditangkap di Riau pada 14 Juni 2023.
Selanjutnya, tersangka TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O ditangkap di Bali dengan total barang bukti 140 ribu pil ekstasi.
"Modus operandi mengirimkan narkotika jenis ekstasi dari luar negeri (Belanda) untuk dipasarkan di Indonesia," ujar Mukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kasus Perundungan dan Narkoba di Kalangan Remaja Jadi Perhatian Khusus
Gedung Rehabilitasi Narkoba Dibangun di Kota Bandung
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
26 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Rawan Narkoba
107 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Waspada Peredaran Narkoba
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Hasil Tes Urine Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap