visitaaponce.com

10 Pengedar Narkotika jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali Dibekuk Polisi

10 Pengedar Narkotika jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali Dibekuk Polisi
Ilustrasi narkotika.(News Medical)

SEBANYAK 10 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dibekuk petugas Polres Metro Tangerang kota di beberapa tempat yang beda. Para pengedar itu merupakan jaringan narkoba lintas pulau, yaitu Sumatera, Jawa, dan Bali.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (26/6), para pengedar narkoba itu berasal dari tiga kelompok yang berbeda. Penangkapan itu, tambah Kapolres, berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah cileduq, Kota Tangerang, Banten kerap dijadikan tempat tranksaksi narkoba jenis shabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, pada tanggal 17 Mei 2023, petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa shabu di dalam tas selempang seberat 200 gram.

Baca juga: Polisi Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Seorang WNA Asal Iran dan WNI Diamankan

Begitu dikembangkan, kata dia, petugas kembali menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti shabu sebanyak 66 gram lebih.

"Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti shabu sekitar 270 gram," kata Kapolres, Senin, (26/6).

Dalam kesempatan lain, papar Kapolres, petugas juga menangkap empat orang jaringan ganja asal aceh yang memasarkan barang haramnya di Tangerang, Jakarta dan Bali. Dari keempat orang itu, ungkapnya, dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 34 Kg.

Baca juga: Seorang Ustaz Diduga Selundupkan Narkoba di Lapas Banyuwangi

Setelah dikembangkan, kata dia, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali.

"JB ini meruapakan pemesan barang haram tersebut. Ia kami tangkap di rumah kontrakannya," ujar Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, pihaknya juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh. Mereka adalah, DM di wilayah Cileduq Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabuten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 Kg ganja.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat