10 Pengedar Narkotika jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali Dibekuk Polisi
![10 Pengedar Narkotika jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali Dibekuk Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/574cd547ce5d9bbd6d95a2c0a09e2cd0.jpg)
SEBANYAK 10 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dibekuk petugas Polres Metro Tangerang kota di beberapa tempat yang beda. Para pengedar itu merupakan jaringan narkoba lintas pulau, yaitu Sumatera, Jawa, dan Bali.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (26/6), para pengedar narkoba itu berasal dari tiga kelompok yang berbeda. Penangkapan itu, tambah Kapolres, berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah cileduq, Kota Tangerang, Banten kerap dijadikan tempat tranksaksi narkoba jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, pada tanggal 17 Mei 2023, petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa shabu di dalam tas selempang seberat 200 gram.
Baca juga: Polisi Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Seorang WNA Asal Iran dan WNI Diamankan
Begitu dikembangkan, kata dia, petugas kembali menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti shabu sebanyak 66 gram lebih.
"Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti shabu sekitar 270 gram," kata Kapolres, Senin, (26/6).
Dalam kesempatan lain, papar Kapolres, petugas juga menangkap empat orang jaringan ganja asal aceh yang memasarkan barang haramnya di Tangerang, Jakarta dan Bali. Dari keempat orang itu, ungkapnya, dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 34 Kg.
Baca juga: Seorang Ustaz Diduga Selundupkan Narkoba di Lapas Banyuwangi
Setelah dikembangkan, kata dia, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali.
"JB ini meruapakan pemesan barang haram tersebut. Ia kami tangkap di rumah kontrakannya," ujar Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, pihaknya juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh. Mereka adalah, DM di wilayah Cileduq Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabuten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 Kg ganja.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
(Z-9)
Terkini Lainnya
HANI 2024, PJ Gubernur Riau Terima Penghargaan dari BNN
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Hari Anti Narkotika Internasional: Tema, Sejarah, dan Jenis-jenisnya
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Hasil Tes Urine Virgoun dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Polisi Dalami Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Thailand Chaowalit
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Serang
Polres Lampung Tengah Ungkap Sindikat Narkoba Lintas Provinsi
22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024
Penangkapan Pengedar Narkoba di Pulau Adonara Berlangsung Dramatis
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap